AYOJAKARTA.COM – Dalam CPNS 2023, banyak lembaga pemerintahan membuka lowongan untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi SLTA Sederajat (SMA/MA/SMK).
Lembaga pemerintahan yang cukup diminati oleh lulusan SLTA adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam memilih formasi yang diinginkan, pastikan kalian memenuhi syarat administrasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: JANGAN ASAL! Berikut Format Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023 yang Benar Beserta Link Download PDF
Oleh karena itu silahkan periksa informasi terkait formasi, kuota, batas usia dan syarat fisik, yang dikutip dari Instagram @aymangayu, Rabu, 26 September 2023.
1. Nama Formasi Jabatan
- BIN: Penata Kelola Asisten Intelijen
- Kejaksaan: 1) Penjaga Tahanan, dan 2) Pengelola Penanganan Perkara
- Kemenkumham: Penjaga Tahanan
2. Kuota
- BIN: Kuota 77, yang dibagi kedalam 17 penempatan
- Kejaksaan: Penjaga tahanan 2.258 kuota, dan Pengelola penanganan perkara 2.142 kuota
- Kemenkumham: Kuota 1000, yang dibagi kedalam 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi
3. Usia
- BIN: Batas usia 18 sampai dengan 22 tahun
- Kejaksaan: Batas usia 18 sampai dengan 35 tahun
- Kemenkumham: Batas usia 18 sampai dengan 28 tahun
4. Syarat Fisik
- BIN: Tinggi badan pria 160 cm, dan wanita 155 cm. Berat badan ideal
- Kejaksaan: Tinggi badan pria 160 cm, dan wanita 155 cm. Indeks Massa Tubuh (IMT): IMT Penjaga tahanan 18,5-25, dan IMT PPP 18,5-28
- Kemenkumham: Tinggi badan pria 165 cm, dan wanita 160 cm. Berat badan ideal
Baca Juga: 3 Cara Memperbesar Ukuran File Foto untuk Pendaftaran CPNS 2023, Pastikan Foto Kamu Dapat di-Upload
Sesuaikan kualifikasi kamu dengan semua data yang ada di atas, jangan memaksakan apabila memang tidak memenuhi syarat, karena tinggi kemungkinan akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Berdasarkan data dari BKN, sudah terdapat 3.905 pelamar CPNS yang TMS, jadi pastikan pilih formasi sesuai dengan kualifikasi yang kamu punya.

Share this article
Dalam CPNS 2023, banyak lembaga pemerintahan membuka lowongan untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi SLTA Sederajat (SMA/MA/SMK).