Nasional

Info CPNS dan PPPK 2023: Jumlah Pelamar yang Lolos dan Gagal Seleksi Administrasi SSCASN

Oleh: Salman Muhammad Ilham Selasa 26 Sep 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2023

AYOJAKARTA.COM – Jika kamu ingin mengikuti CPNS dan PPPK 2023, maka harus membuat akun di SSCASN terlebih dahulu.

Pendaftar CPNS dan PPPK 2023 wajib membuat akun SSCASN untuk mengisi data diri dan memilih formasi yang diinginkan.

Pada Selasa, 26 September 2023, Instagram @bkngoidofficial mengeluarkan data sementara terkait jumlah statistik pelamar SSCASN 2023.

“Hai #SobatBKN, Berikut Mimin sampaikan Update jumlah pelamar #SeleksiCCASN2023 per tanggal 26 September 2023 Pukul 06.00 WIB,” tulis akun @bkngoidofficial.

Dalam postingan Instagram @bkngoidofficial tersebut terlampir data pendaftar, submit, MS dan TMS.

TMS adalah Tidak Memenuhi Syarat sedangkan MS adalah Memenuhi Syarat.

Baca Juga: CPNS Kemenag 2023: Cara Daftar, Syarat Umum dan Khusus, Hingga Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Berikut data yang diambil ayojakarta.com dari Instagram @bkngoidofficial, Selasa (26/9/2023):

Pelamar CPNS

Pendaftar: 340.696

Submit: 28.564

MS: 6.280

TMS: 3.905

Pelamar PPPK Nakes

Pendaftar: 97.987

Submit: 2.218

MS: 188

TMS: 134

Baca Juga: Cek Syarat Minimum Nilai Ijazah SMA/SMK Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Jabatan

Pelamar PPPK Guru

Pendaftar: 245.907

Submit: 22.487

MS: 2.649

TMS: 182

Pelamar PPPK Teknis

Pendaftar: 163.417

Submit: 4.789

MS: 329

TMS: 520

Baca Juga: Lolos CPNS 2023 Tapi Mengundurkan Diri, Siap-siap Sanksi dan Denda Ini Menunggumu!

Ketika melakukan proses pendaftaran di SSCASN, pelamar diminta mengisi berbagai syarat dan dokumen pendaftaran yang kemudian data tersebut akan diverifikasi panitia.

Apabila ternyata ada yang salah dalam berkas teman-teman, maka di SSCASN akan berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang artinya gagal seleksi administrasi.

Tetapi jika status MS (Memenuhi Syarat) maka kamu lolos seleksi.

Oleh karena itu, hati-hati dan telitilah dalam mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta.

Apabila kamu tidak setuju atau tidak terima dengan keputusan panitia, maka nanti bisa mengajukan sanggahan di waktu yang sudah ditentukan.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah