AYOJAKARTA.COM - Pada seleksi penerimaan CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
Sebenarnya BKN telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Baca Juga: Cek Syarat Minimum Nilai Ijazah SMA/SMK Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Jabatan
Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia diatur melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Setiap ASN memang diperbolehkan mengundurkan diri jika permohonan berhenti sebagai PNS/CPNS telah diajukan secara tertulis kepada presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang secara hierarki.
Diketahui seleksi penerimaan CPNS ini memakan biaya besar dan proses rumit, sehingga bila ada yang mengundurkan diri setelah lolos akan dikenai sanksi tegas dan denda cukup besar.
Mengenai sanksi dan denda tersebut, setiap instansi pemerintahan memiliki aturannya sendiri.
Baca Juga: Baru Dilamar 1 Orang, Berikut Link PDF Formasi CPNS-PPPK 2023 Kementerian ESDM!
Misalnya di Badan Intelijen Negara, peserta yang lolos kemudian mengundurkan diri dikenai sanksi sebesar Rp 25 juta.
Sementara mengundurkan diri setelah diangkat sebagai CPNS didenda sebesar Rp 50 juta.
Bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri dikenakan denda Rp 100 juta.
Aturan tersebut tertuang di Pengumuman No:Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Kapan Terakhir Pendaftaran CPNS 2023? Jangan sampai Telat Daftar, Cek di Sini Tanggalnya
Di Kementerian PANRB, pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Hal ini termaktub di Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 20121 Pasal 54 ayat 2.
Sementara di Kementerian Luar Negeri dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Kementerian PPN/Bappenas menetapkan sanksi sebesar Rp35 juta bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2023? Jika Tertarik, Jangan Lupa Persiapkan Dokumen Umum dan Elektronik Ini!
Aturan ini dimuat dalam Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian PPN/Bappenas tahun anggaran 2019 poin VII No. 4.
Itulah beberapa sanksi yang menunggu bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Jadi jangan main-main dengan seleksi penerimaan CPNS.***

Share this article
Wajib tahu, inilah sanksi dan denda yang menunggu bagi peserta CPNS 2023 yang lolos tapi mengundurkan diri.