AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah memberikan informasi mengenai waktu dan jumlah soal yang akan disajikan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
SKD adalah salah satu tahap dalam seleksi CPNS 2023 yang akan diikuti oleh pelamar yang telah lulus seleksi administrasi.
SKD mengharuskan pelamar CPNS 2023 menjawab sejumlah soal dalam waktu yang telah ditentukan.
Pelamar juga akan diberikan passing grade untuk menentukan kelulusan dalam ujian ini.
Baca Juga: 214 Peluang Karier CPNS 2023 di KPK: Ketahui Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Secara persentase, SKD memiliki bobot nilai sebesar 40 persen, sementara SKB memiliki bobot nilai sebesar 60 persen.
Penting untuk dicatat bahwa SKD akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT), sementara metode pelaksanaan SKB dapat bervariasi antara instansi-instansi yang berbeda.
SKD terdiri dari 110 soal yang terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
Baca Juga: Prioritas Penerimaan PPPK dalam Seleksi CASN 2023: Ini Besaran Gaji ASN PPPK
Pelamar CPNS 2023 memiliki waktu 130 menit untuk menyelesaikan 110 soal tersebut.
Jika batas waktu yang ditentukan telah habis, aplikasi akan secara otomatis keluar.
Setelah keluar dari aplikasi, para pelamar dapat segera melihat hasil dari setiap komponen tes dan hasil keseluruhannya.
Dengan kata lain, tes SKD ini merupakan metode yang adil yang diterapkan pemerintah dalam seleksi CPNS 2023.
Inilah alasan mengapa waktu dan jumlah soal yang ditetapkan dalam tes SKD CPNS 2023 sangat penting.***