AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah Informasi Mengenai Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
KPK membuka 214 formasi untuk mengisi posisi-posisi penting di lingkungan kerjanya melalui seleksi CPNS 2023.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar juga akan diuraikan dalam artikel ini.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Akan Ungkap Kamu Termasuk Golongan Sosialita Atau Bukan
Proses pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada tanggal 20 September mendatang.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh KPK untuk mengisi posisi-posisi tersebut bervariasi, mulai dari D3 hingga S1.
Formasi-formasi tersebut akan tersebar di 19 lokasi penempatan kerja KPK. Selain menerima pelamar umum, KPK juga memberikan kesempatan bagi lulusan cumlaude atau mereka yang lulus dengan predikat "dengan pujian," serta pelamar yang berasal dari Papua.
Baca Juga: Prioritas Penerimaan PPPK dalam Seleksi CASN 2023: Ini Besaran Gaji ASN PPPK
Adapun persyaratan pendaftaran untuk formasi CPNS 2023 di KPK adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia antara 18 hingga 35 tahun.
3. Tidak pernah dihukum pidana.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.
8. Sehat secara jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.
10. Bagi lulusan dalam negeri, harus memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT dengan predikat A pada saat lulus, baik untuk perguruan tinggi maupun program studinya.
11. Bagi lulusan luar negeri, dapat mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan predikat "dengan pujian."
12. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ke-3 dengan pegawai KPK.
13. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ke-3 dengan terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
14. Minimal memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3.00
Baca Juga: Bermimpi Jadi PNS? Simak Urutan Pangkat atau Golongan ASN di Sini!
Untuk mendaftar dalam formasi CPNS 2023 KPK, Anda dapat mengakses situs resmi sscasn.bkn.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan yang tersedia di BKN dapat ditemukan di rekrutmen.kpk.go.id.
Demikianlah informasi mengenai formasi dan persyaratan pendaftaran CPNS 2023 di lingkungan KPK.

Share this article
Berikut adalah Informasi Mengenai Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).