AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka pada 17 September 2023 mendatang.
Pada seleksi CPNS 2023 ini akan diberlakukan sistem passing grade atau nilai ambang batas.
Passing grade adalah nilai minimum yang harus diraih peserta seleksi CPNS dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Apabila melewati nilai minimum yang ditentukan, maka kamu dapat melaju ke tes berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Buat kamu yang penasaran berapa passing grade yang dibutuhkan dan apa kisi-kisi soal SKD CPNS 2023, simak penjelasannya di bawah ini!
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi dasar pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2023 jumlah soal SKD pada seleksi CPNS 2023 akan berjumlah 110 soal dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Baca Juga: Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Perhatikan Skor Passing Grade TWK, TIU, dan TKP!
Rincian soal yang harus dikerjakan dan poin jawaban adalah sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal
Salah bernilai 0 poin
Benar bernilai 5 poin
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal
Salah bernilai 0 poin
Benar bernilai 5 poin
- Tes Katakteristik Pribadi (TKP) 45 soal
Jawaban terdiri dari 1-5 poin.
Baca Juga: Cek Passing Grade CPNS 2023, Berikut Penjelasan Menteri PANRB Soal Nilai Ambang Batas
Kisi-kisi soal-soal SKD yang akan muncul pada seleksi CPNS 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan
- Nasionalisme
- Intergritas
- Bela Negara
- Pilar Negara (NKRI, UUD - 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika)
- Bahasa Negara
Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Nilai Passing Grade, Kamu Wajib Tahu!
2. Tes Intelegensia Umum
- Kemampuan Verbal
Analogi, Silogisme, Analitis
- Kemampuan Numerik
Berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita
- Kemampuan Figural
Analogi gambar, ketidaksamaan, serial
Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas untuk Lulus SKD CPNS 2023? Simak Aturan Passing Grade Terbaru di Sini
3. Tes Karakteristik Pribadi
- Pelayanan publik
- Jejaring Sosial
- Sosial Budaya
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Profesionalisme
- Anti Radikalisme
Baca Juga: Siapkan Dirimu! Ini Passing Grade CPNS 2023 untuk Soal TWK, TIU, dan TKP
Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD yang harus dilewati peserta seleksi CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65 poin dari 30 soal
- Tes Intelegensia Umum: 80 poin dari 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi: 166 poin dari 45 soal
Demikian pembahasaan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dan kisi-kisi soal untuk seleksi CPNS 2023.***