AYOJAKARTA.COM - Passing Grade menjadi hal yang harus diperhatikan bagi kamu yang ingin ikut mendaftar di seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.
Sebagaimana diketahui, seleksi CASN 2023 yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera dibuka dalam waktu dekat.
Sebelum mulai mendaftarkan diri, calon peserta kiranya perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai passing grade CPNS 2023.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan bagian dari seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.
Dalam aturannya, ada beberapa perbedaan dalam bobot jawaban setiap tes. Hal itu berkaitan dengan untuk materi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan di SKD CPNS 2023.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 di Badan Intelijen Negara (BIN) PDF, Cek Syarat Administrasi di Sini
Tahapan yang harus dilalui peserta CPNS 2023 untuk lolos SKD cukup banyak.
SKD merupakan tes kedua yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Setelah berhasil lolos SKD, barulah peserta CPNS 2023 akan melanjutkan tahap ujian dengan tes terakhir, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Jumlah soal untuk tes SKD terdiri dari 110 butir, biasanya batas waktu pengerjaan selama 100 menit.
Di dalam SKB inilah terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang bisa menjadi penentu lulus tidaknya peserta CPNS 2023.
Baca Juga: DIBUKA Lebih Dari 14.000 Formasi CPNS 2023 di Jawa Tengah, Cek Rinciannya di Sini!
Passing Grade CPNS 2023
Dilansir ayojakarta.com dari suara.com, passing grade CPNS 2023 dibagi untuk masing-masing kategori soal TWK, TIU, dan TKP.
Untuk materi TWK dan TIU, bobot jawaban yang benar bernilai 5 serta jawaban salah atau tidak dijawab maka bernilai 0.
Sementara, jenis TKP, bobot jawaban yang benar maka bernilai paling rendah 1, sementara nilai paling tinggi adalah 5. Namun, jika soal tidak dijawab maka akan bernilai 0.
Nilai maksimum TWK 175, TIU, 150, dan TKP 225. Jika peserta berhasil mencapai semua nilai tersebut, maka nilai kumulatif tahap SKD berjumlah 550.
SKD juga menetapkan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi. Masing-masin yakni, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Sementara itu, pelamar yang dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap SKB akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan dengan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Passing Grade.
Namun, akan menjadi berbeda apabila ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD ada yang berjumlah sama. Jika demikian, penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, serta nilai TWK.
Sudah siap untuk mengikuti seleksi? Siap-siap belajar ya!

Share this article
Sebelum mulai mendaftarkan diri, calon peserta kiranya perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai passing grade CPNS 2023.