AYOJAKARTA.COM - Pengumuman pendaftaran seleksi formasi PPPK 2023 akan dimulai pada tanggal 16-30 September 2023.
Tahap akhir pengumuman kelulusan pasca sanggah dalam seleksi PPPK 2023 akan diumumkan mulai tanggal 8-14 Desember 2023.
Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, alokasi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pemerintah pusat mencakup 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus dengan 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa instansi tidak membuka peluang untuk penerimaan CPNS tahun 2023, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Polri masih memberikan peluang melalui jalur PPPK dengan total 4.625 formasi PPPK yang tersedia.
Kebutuhan formasi PPPK 2023 di Polri ditujukan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis dengan masing-masing sebanyak 1.714 formasi untuk Tenaga Kesehatan dan 2.911 formasi untuk Tenaga Teknis.
PPPK adalah pegawai ASN yang dipilih menjadi pegawai melalui perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang.
Bagi PPPK yang ingin menjadi CPNS, mereka harus mengikuti seluruh tahap seleksi yang sama dengan calon CPNS lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Resmi Rilis! Daftar Instansi yang Telah Membuka Formasi CPNS 2023, dari Pusat Hingga Daerah
Hak-hak yang akan diberikan kepada PPPK meliputi:
1. Gaji
2. Tunjangan
3. Fasilitas cuti
4. Jaminan hari tua
5. Perlindungan, dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi mereka.
Tidak ada ketentuan yang mengatur batasan usia pensiun bagi PPPK mengingat mereka adalah pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja.
Namun demikian, pemerintah memiliki hak untuk memberhentikan atau mengakhiri hubungan kerja dengan PPPK berdasarkan beberapa alasan tertentu.***