Nasional

Catat! Ini Persyaratan Umum CPNS 2023 di Kejaksaan RI, Boleh Sudah Menikah untuk Formasi Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 28 Agu 2023, 17:47 WIB
Salah satu instansi yang akan membuka pendaftaran CPNS 2023 kali ini adalah Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dengan persyaratan umum.

AYOJAKARTA.COM – Hanya tinggal menghitung hari pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.

Salah satu instansi yang akan membuka pendaftaran CPNS 2023 kali ini adalah Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Sebelum mendaftar, calon pendaftar disarankan untuk mengetahui persyaratan umum CPNS 2023 Kejaksaan RI.

Baru-baru ini, Biro Kepegawaian Kejaksaan RI memberikan bocoran perubahan persyaratan dalam seleksi CPNS kali ini.

Salah satunya adalah tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C sehingga semua bisa melamar.

Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan umum yang disesuaikan dengan masing-masing formasi.

Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas untuk Lulus SKD CPNS 2023? Simak Aturan Passing Grade Terbaru di Sini

Berikut adalah persyaratan umum CPNS 2023 di Kejaksaan RI seperti AyoJakarta.com kutip dari akun Instagram @siapjadiasn, Senin, 28 Agustus 2023.

Persyaratan Jaksa

· Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan

· Minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun

· Tidak buta warna

· Ada kesempatan bagi pelamar disabilitas

· Memiliki postur badan sesuai standar BMI

· Melampirkan sertifikat TOEFL dengan nilai 450

· IPK minimal 3,00 dengan akreditasi Perguruan Tinggi A

Persyaratan Petugas Barang Bukti

· Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

· Tidak buta warna

· Memiliki postur badan sesuai standar BMI

· Boleh sudah menikah

· Terbuka untuk berbagai jurusan seperti Ekonomi Manajemen, Sekretaris, Teknik Informatika, Perpajakan, Akuntansi, Komputer, dan Hubungan Masyarakat

· IPK untuk lulusan D3 minimal 2,75

Persyaratan Petugas Penjaga Tahanan

· Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

· Tidak buta warna

· Memiliki postur badan sesuai standar BMI

· Boleh sudah menikah

· Wajib memiliki sertifikat bela diri yang dikeluarkan lembaga resmi

· Nilai ijazah 7,00

· Memiliki keahlian menggunakan komputer

Baca Juga: Ada Perubahan Syarat CPNS 2023 di Kejaksaan Agung, Begini Ketentuan Tahapan Seleksi hingga Status Perkawinan

Demikian informasi mengenai persyaratan umum CPNS 2023 di Kejaksaan RI. Semoga bermanfaat.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam