AYOJAKARTA.COM – Kurang dari satu bulan lagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.
Menjelang pembukaan CPNS 2023, kini sudah banyak instansi yang memberikan informasi formasi yang kini dibuka.
Seperti halnya Kejaksaan Agung yang sudah mengumumkan jumlah formasi untuk seleksi CPNS 2023 kali ini.
Baru-baru ini, diketahui ada kabar terbaru mengenai perubahan syarat CPNS Kejaksaan Agung.
Perubahan tersebut meliputi tahapan seleksi, syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga status perkawinan.
Baca Juga: 9 Link Penting untuk Cek Formasi CPNS 2023, Catat Ya!
Berikut adalah perubahan syarat CPNS 2023 di Kejaksaan Agung seperti AyoJakarta.com kutip dari akun Instagram @aymangayu, Minggu, 27 Agustus 2023.
Tahapan Seleksi
· Formasi Pengawal Tahanan
Pada tahun 2021 seleksi formasi Pengawal Tahanan terdiri dari beberapa tahapan yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi dasar (SKD), Seleksi Bela Diri, Seleksi Kesamaptaan, dan Seleksi Psikotes, Kejiwaan, dan Kesehatan.
Pada CPNS 2023 tahapan seleksi masih sama dengan tahun 2021 akan tetapi ditambah dengan Seleksi Substansi Jabatan (CAT).
· Formasi Pengelola Penanganan Perkara
Di tahun 2021, alur seleksi pada formasi ini adalah Seleksi Administrasi, SKD, Praktek Kerja, Seleksi Kesamaptaan, dan Seleksi Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan.
Sementara pada tahun ini alur seleksi masih sama dan ditambah sengan Seleksi Substansi Jabatan (CAT).
Syarat Status Perkawinan
Syarat formasi Pengawal Tahanan pada tahun 2021 adalah belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa CPNS.
Pada tahun 2023, bagi pelamar yang sudah pernah menikah diperbolehkan untuk mendaftar.
Syarat Administrasi
Di tahun 2021, pelamar formasi Pengawal Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara wajib memiliki SIM A dan SIM C.
Di tahun ini, pada seleksi CPNS 2023 aturan tersebut dihapuskan, akan tetapi masih belum jelas apakah keduanya akan dihapus atau hanya SIM A saja.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Tidak Buka Formasi CPNS 2023, Ketahui Sebelum Mendaftar
Demikian informasi mengenai perubahan syarat CPNS 2023 di Kejaksaan Agung. Semoga bermanfaat.

Share this article
Baru-baru ini, diketahui ada kabar terbaru mengenai perubahan syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung tahun 2023.