Nasional

Berapa Nilai Ambang Batas untuk Lulus SKD CPNS 2023? Simak Aturan Passing Grade Terbaru di Sini

Oleh: Cindra May Ningrum Senin 28 Agu 2023, 17:28 WIB
Jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No 93/2022, berikut adalah passing grade yang perlu dicapai pada materi SKD CPNS 2023.

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka pada tanggal 17 September 2023.

Adapun pengumuman dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September hingga 30 September 2023 mendatang.

Tahap pertama yang harus dilalui oleh para pelamar yakni seleksi administrasi CPNS 2023.

Setelah lolos, pelamar wajib mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Papa tahapan tes SKD, harus melampaui nilai ambang batas untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap ini merupakan salah satu tahapan yang sering dianggap sulit karena jumlah peserta yang masih banyak.

Penilaian pada tahap SKD akan didasarkan pada kumulatif nilai yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Ada Perubahan Syarat CPNS 2023 di Kejaksaan Agung, Begini Ketentuan Tahapan Seleksi hingga Status Perkawinan

Jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No 93/2022, berikut adalah passing grade yang perlu dicapai pada materi SKD CPNS.

• Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yaitu 156 dengan jumlah soal 45.

Di mana penilaian bobot jawaban tertinggi 5, terendah 1, tidak menjawab 0.

• Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35.

Di mana penilaian bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, tidak menjawab 0.

• Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TKP): 65 dengan jumlah soal 30.

Di mana penilaian bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, tidak menjawab 0.

Jumlah soal tersebut juga selaras dengan pengumuman BKN melalui official Instagram @bkngoidofficial.

Namun, perlu diketahui khusus peserta dari daerah afirmasi terdapat pengecualian nilai ambang batas, yaitu kumulatif SKD terendah adalah 281 dengan TIU terendah 55.

Catatan utama bagi Anda yang melampaui passing grade, bahwa meski nilai ambang batas bisa diraih bukan berarti Anda lolos pada seleksi CPNS 2023.

Sebab, pada tahapan ini umumnya akan digunakan sistem gugur, dan akan diambil peserta dengan nilai-nilai tertinggi sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

Setelah lolos dari capaian passing grade CPNS 2023, para peserta masih harus melalui tes selanjutnya yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) sesuai Instansi yang dilamar.

Baca Juga: 9 Link Penting untuk Cek Formasi CPNS 2023, Catat Ya!

Perlu diingat, bahwa tes SKD memiliki batasan waktu selama 100 menit dengan soal yang berjumlah 115. Maka pastikan Anda sering latihan dan belajar guna persiapan matang untuk menghadapi CPNS 2023. Semoga berhasil!

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Aris Abdulsalam