Nasional

Ribuan Formasi Dibuka, Inilah Jumlah Kuota, Syarat dan Kualifikasi CPNS Kejaksaan 2023

Oleh: Karseno AJ Senin 28 Agu 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 Kejaksaan

 

AYOJAKARTA.COM – Sejalan dengan rencana pembukaan seleksi CPNS 2023 pada September mendatang, Kejaksaan Agung dipastikan membuka ribuan kuota.

Sampai dengan saat ini, setidaknya telah diketahui empat jenis formasi yang akan dibuka untuk penerimaan CPNS 2023.

Empat jenis formasi CPNS 2023 yang masing-masing memerlukan kuota antara lain Jaksa, Pengelola Penanganan Perkara, Petugas Barang Bukti dan Penjaga Tahanan.

Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS di Kejaksaan Agung formasi Jaksa, calon peserta diwajibkan lulusan S1 Ilmu Hukum atau S1 Hukum.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Favorit di Universitas Negeri Jakarta alias UNJ, Calon Maba Tertarik Masuk?

Pada seleksi CPNS tahun 2023 ini Kejaksaan telah menyiapkan sebanyak 2.000 formasi yang akan ditugaskan di seluruh penjuru tanah air.

Untuk Pengelola Penanganan Perkara, calon peserta memiliki kualifikasi pendidikan tingkat menengah atau SLTA sederajat.

Dalam seleksi CPNS tahun 2023 ini Kejaksaan telah membuka kesempatan kepada sebanyak 2.142 calon pengisi formasi.  

Sedangkan untuk Petugas Barang Bukti yang pada tahun ini tersedia untuk 1.446 calon peserta, Kejaksaan telah menentukan sejumlah kualifikasi.

Baca Juga: Mengenal Jabatan Analis Konten Media Sosial, Salah Satu Formasi CPNS yang Sepi Peminat

Bagi calon peserta yang berniat mengisi formasi Petugas Barang Bukti harus lolos kualifikasi pendidikan yakni minimal D3.

Terkait dengan jurusan pendidikan, formasi Petugas Barang Bukti dapat diisi oleh peserta lulusan D3 Ekonomi, Manajemen dan Teknik Informatika.

Selain itu, jurusan Akuntansi, Sekretaris, Kesekretariatan, Humas serta Perpajakan juga berpeluang untuk mengisi formasi tersebut.

Sedangkan untuk formasi yang bertugas sebagai Penjaga Tahanan, Kejaksaan Agung telah menyiapkan sebanyak 2.258 calon peserta.

Baca Juga: CPNS 2023 Buka 572.496 Formasi, Ini 9 Dokumen dan Syarat yang Wajib Disiapkan untuk Ikut Seleksi

Bagi calon peserta yang berkeinginan mengisi formasi tersebut, Kejaksaan menetapkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Sehubungan dengan persyaratan umum sebagai peserta CPNS 2023, Kejaksaan Agung menetapkan persyaratan sebagai berikut.

Usia minimal setiap calon peserta untuk mengisi formasi Selain Jaksa adalah 18 sampai dengan 35 tahun.

Sedangkan syarat usia minimal untuk peserta yang ingin mengisi formasi sebagai Jaksa, setidaknya telah berusia 27 tahun.

Baca Juga: CPNS Kementerian Pertanian 2023 Buka 493 Formasi, Cek Syarat Daftar dan Jadwal Resminya di Sini

Calon peserta yang berniat mengisi formasi Jaksa juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00.

Setiap calon peserta sehat jasmani dan rohani serta memiliki berat badan yang ideal sesuai standar yang ditentukan.

Tinggi badan untuk masing-masing peserta juga harus memenuhi syarat minimal 155 centi untuk perempuan dan 160 bagi laki-laki.

Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dalam keseluruhan seleksi bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian syarat CPNS Kejaksaan 2023 yang dirangkum Ayojakarta pada Senin 28 Agustus 2023 dari Instagram @kitalulus.belajar.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah