AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk tahun ini.
Sebelum mengikuti seleksi, alangkah baiknya kamu ketahui dulu apa saja dokumen dan syarat yang wajib disiapkan pada CPNS 2023.
Dokumen dan syarat yang wajib disiapkan untuk mengikuti CPNS 2023 dapat Anda temukan di sini.
Dikutip AyoJakarta.com dari umsu.ac.id pada Minggu 27 Agustus 2033, berikut dokumen dan syarat yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: 8 Jurusan Paling Berpeluang Lolos CPNS 2023, dari Teknik Informatika hingga Kesehatan
Syarat CPNS 2023
Untuk mendaftar, secara umum ada sejumlah syarat untuk menjadi CPNS 2023, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk jenjang SMA/SMK
- Tidak pernah disanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
- Tak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, dan swasta
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
- Sehat secara rohani maupun jasmani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di UNEJ, Ada Prodi ‘Dokter Tanaman’ Nih
Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
Untuk mengikuti seleksi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Fotokopi Ijazah
- Transkrip Nilai
- Fotokopi/scan KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pas Foto Formal
- Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
- Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar
Diketahui, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.***

Share this article
Berikut ini sembilan dokumen yang harus disiapkan sebelum memutuskan mendaftar seleksi CPNS 2023 pada September mendatang.