AYOJAKARTA.COM - Mahfud MD selaku Menkopolhukam turut menanggapi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo cs yang mendapatkan sejumlah pengurangan hukuman.
Mahfud MD dengan tegas memastikan bahwa nantinya Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak akan mendapat remisi selama menjalani masa tahanannya.
Meski demikian, Mahfud MD menilai bahwa keputusan MA atas Ferdy Sambo yang batal dihukum mati dan kini mendapat hukuman penjara seumur hidup sudah final.
Baca Juga: Terkejut Soal Putusan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Bagai Disambar Petir di Siang Bolong
Maka keputusan tersebut haruslah ditegakkan dan sudah tidak akan ada lagi keringanan hukuman yang akan diberikan.
Mahfud MD juga meminta agar jangan sampai ada kongkalikong setelah putusan kepada Ferdy Sambo cs tersebut.
"Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong dan permainan lagi dan lebih rendah lagi sehingga nanti remisi remisi," ujar Mahfud seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/8/2023).
Mahfud menerangkan bahwa keputusan kasasi Ferdy Sambo cs oleh MA itu sudah termasuk final dan tak bisa diubah lagi.
"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu final, sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," terangnya.
Sebelumnya, MA telah mengumumkan terkait putusan pengajuan kasasi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Putusan kasasi Ferdy Sambo yang semula mendapat vonis hukuman mati dan kini berubah menjadi penjara seumur hidup sempat diwarnai Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dari hakim.
Dari total 5 hakim yang membuat putusan kasasi pada MA, dua diantaranya yakni Jupriyadi dan Desnayeti menolak perubahan hukuman penjara seumur hidup dan tetap meminta agar dihukum mati.
Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Didiskon MA, Warganet Langsung Serang Instagram Trisha Eungelica
Namun sayangnya, suara hakim terbanyak membuat keputusan final tetap pada Ferdy Sambo yang kini harus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mendapatkan pengurangan hukuman yang semula mendapat vonis 20 tahun penjara kini dipangkas menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian Kuat Maruf juga mendapat pengurangan hukuman dari yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Hingga Ricky Rizal pun juga mendapat diskon besar-besaran dari MA dari yang semula mendapat hukuman 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.***