AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Agung menerima kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putusan kasasi ini diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim yang memeriksa permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Dari lima hakim agung yang menangani permohonan kasasi Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang tetap ingin agar mantan Kadiv Propam Polri ini dihukum mati.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Sindir Putusan MA Atas Putusan Ferdy Sambo cs: Kaya Main Petak Umpet!
Sedangkan tiga hakim agung lainnya setuju vonis Ferdy Sambo diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangan pers nya pada Selasa (8/8/2023).
Dalam penyampaiannya, Sobandi menyebut bahwa dua hakim berkeinginan agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Dua hakim yang menolak diskon masa hukuman Ferdy Sambo adalah Jupriyadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota III majelis hakim.
“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang yaitu anggota majelis II Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan anggota majelis III Dr Desnayeti M, S.H., M.H.” ungkap Sobandi dikutip AyoJakarta.com dari unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/8/2023).
“Mereka melakukan DO-nya dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan dengan majelis yang lain yang tiga. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi keputusan adalah tadi dengan perbaikan ya seumur hidup,” lanjutnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo CS, Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Lantas siapa sosok Jupriyadi dan Desnayeti yang tolak memangkas hukuman Ferdy Sambo dan tetap ingin mantan Kadiv Propam Polri dihukum mati?
Profil Hakim Agung Jupriyadi
Saat ini Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di MA, yang mana dirinya dilantik pada 19 Oktober 2021.
Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, ia merupakan Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman IKAHI, Jupriyadi pernah menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara UGM dan S2 Magister Hukum Tata Negara UGM.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat, Pakar Hukum Sindir MA: Mungkin Ada Ilmu Baru, Saya Ketinggalan Ilmunya
Profil Hakim Agung Desnayeti
Dilansir AyoJakarta.com dari laman Stekom, Desnayeti merupakan hakim wanita kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 30 Agustus 1954.
Ia terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung RI setelah melalui pemungutan suara para anggota Komisi III DPR RI pada 23 Januari 2013.
Sebelum menjadi Hakim Agung ia bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Ferdy Sambo 'Gagal' Dihukum Mati, Warganet: Pencet Tombol Tidak Kaget Sekarang Juga
Ia meraih gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada tahun 2008 dan mendapat gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2019.
Berdasarkan rekam jejaknya sebagai hakim, di tahun 2008 Desnayeti dikenal sebagai hakim yang pro hukuman mati.
Bahkan dirinya sempat mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat dan penundaan pangkat remunerasi selama satu tahun oleh Badan Pengawasan MA.***

Share this article
Dua hakim Mahkamah Agung ternyata tetap ngotot agar Ferdy Sambo dihukum mati, keduanya adalah Jupriyadi dan Desnayeti.