Nasional

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 08 Agu 2023, 20:33 WIB
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup

AYOJAKARTA.COM -- Permohonan Kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (8/8/2023) Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak pengajuan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, kini melakukan perbaikan.

Sebelumnya Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Kini Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Upaya itu telah ditolak, sehingga PT DKI Jakarta pun semakin menguatkan putuskan hukuman mati kepada mantan Jendral Polri tersebut.

Merasa kurang puas, Ferdy Sambo pun lantas melakukan upaya hukum sekali lagi dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Hingga pada akhirnya permohonan pengajuan itu pun diterima, MA bahkan menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup pada Selasa, (8/8/2023).

Baca Juga: Putusan Kasasi MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Bisakah Peninjauan Kembali Diajukan?

"Nomor kasasi 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo, putusan PN pidana mati putusan PT menguatkan. Permohonan Kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa," Ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama pidana penjara seumur hidup," sambungnya.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Hengky Sulaksono