AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Sambo.
Dalam putusannya, hakim menyepakati untuk menurunkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," demikian dalam putusan kasasi MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Diketahui MA telah menunjuk lima hakim agung untuk memeriksa kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dalam perkara dengan nomor: 813 K/Pid/2023. Kelima hakim agung tersebut adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Biasanya, MA hanya mengalokasikan tiga hakim agung dalam satu perkara.
Dengan ini, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup dari vonis hukuman mati sebelumnya.
Lantas, apakah keputusan pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo ini sudah final? Bisakah pihak Brigadir J mengajukan upaya hukum lanjutan dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK)?
Baca Juga: Kabar Terkini Ferdy Sambo Menjelang Hukuman Mati Diungkap Trisha Eungelica: Puji Tuhan …
Putusan kasasi MA sendiri bersifat berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan mengikat.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, disebutkan MA dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan dari semua pengadilan karena tiga alasan pokok.
Ketiga alasan tersebut yakni karena pengadilan (a) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan/atau (c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Walaupun demikian, pihak yang bersengketa dapat mengajukan PK terhadap keputusan kasasi MA jika pada putusan sebelumnya terdapat kesalahan atau kelalaian hakim dalam mengambil keputusan dalam kasus, atau ada bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Begini Profil Tribrata Putra Adik Trisha Eungelica
Disitat dari Hukum Online, PK bisa diajukan terhadap putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Suatu putusan dianggap telah memperoleh kekuatan hukum tetap ketika semua pihak yang terlibat telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Seturut Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan pengecualian pengajuan PK hanya berlaku terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Yang artinya, PK hanya tidak bisa diajukan bagi terdakwa yang diputus tidak bersalah.
Bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Share this article
Lantas, apakah keputusan MA batalkan hukuman mati Ferdy Sambo sudah final? Bisakah pihak Brigadir J mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?