AYOJAKARTA.COM - Tak terasa sudah lebih dari setengah tahun kita melewati 2023, tinggal menghitung hari sudah masuk ke Agustus.
Pada Agustus 2023 terdapat tanggal merah yang dapat dimanfaatkan untuk liburan bersama keluarga atau teman dekat.
Namun, benarkah bisa libur lima hari di Agustus 2023 ini? Jika iya tentu sangat menyenangkan bukan.
Baca Juga: Kapan Cuti Bersama 17 Agustus 2023? Yuk Cek SKB 3 Menteri Terbaru di Sini
Seperti diketahui, hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah disepakati dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sesuai SKB Nomor 624 tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Pada Bulan Agustus terdapat satu hari libur nasional, yaitu pada Kamis 17 Agustus 2023 yang merupakan perayaan Hari Ulang (HUT) Tahun Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun.
Meski hari libur nasional terletak di tengah pekan, Anda masih dapat memanfaatkannya untuk libur panjang.
Baca Juga: Agustus 2023 Ada Libur Panjang, 7 Cara Wisata Hemat Anti Kantong Jebol
Berikut tips dan trik agar dapat libur panjang selama lima hari dikutip ayojakarta.com dari suara.com, Rabu (26/7/2023):
- Rabu (16/8/23): Cuti
- Kamis (17/8/23): Libur Nasional HUT ke-78 Kemerdekaan RI
- Jumat (18/8/23): Cuti
- Sabtu dan Minggu (19–20 Agustus 2023): Libur akhir pekan
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv pada Rabu (26/7/1023), kita masih memiliki sisa hari libur nasional dan cuti bersama. Berikut daftarnya:
Sisa Hari Libur Nasional 2023
- 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023 (Senin): Hari Raya Natal
Baca Juga: Libur Panjang 17 Agustus 2023 Bisa sampai 5 Hari? Ternyata Begini Penjelasannya
Daftar Sisa Cuti Bersama 2023
- 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal.
Itulah sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2023.***