AYOJAKARTA.COM - Di negara Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus akan diperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 ini, menurut SKB 3 Menteri yang terbaru ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah pada kalender.
Lantas jika ada tanggal merah atau hari libur pada tanggal 17 Agustus 2023 ini, apakah juga ada cuti pada hari sebelumnya atau sesudah tanggal tersebut.
Baca Juga: 2 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Singkat, Mudah Dihafal Namun Bermakna
Maka menurut SKB 3 Menteri, pada bulan Agustus hanya ada tanggal merah saja, tidak ada cuti pada bulan tersebut.
Tentunya bagi kamu yang ingin berlibur panjang pada bulan Agustus, maka kamu dapat menggunakan cuti yang diberikan oleh perusahaan atau instansi terkait.
Sebagai informasi, berdasarkan SKB 3 Menteri, ada beberapa libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 untuk periode Agustus hingga Desember 2023, yaitu:
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Bersejarah di Jakarta, Cocok untuk Edukasi Memperingati 17 Agustus
- Hari Kamis, 17 Agustus 2023: HUT Republik Indonesia
- Hari Kamis, 28 September 2023: Hari Lahir Nabi Muhammad SAW
- Hari Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
- Hari Selasa, 26 Desember 2023: Cuti Hari Raya Natal.
Baca Juga: Libur Panjang 17 Agustus 2023 Bisa sampai 5 Hari? Ternyata Begini Penjelasannya
Adapun pada bulan Agustus 2023 ini juga terdapat beberapa tanggal penting lainnya, dikutip dari tanggalan.com, berikut tanggal penting pada bulan Agustus 2023, yaitu:
- Hari Sabtu, 5 Agustus 2023: Hari Dharma Wanita Nasional
- Hari Selasa, 8 Agustus 2023: Hari Ulang Tahun ASEAN
- Hari Kamis, 10 Agustus 2023: Hari Veteran Nasional
- Hari Kamis, 10 Agustus 2023: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
- Hari Sabtu, 12 Agustus 2023: Hari Wanita TNI Angkatan Udara (Wara)
- Hari Minggu, 13 Agustus 2023: Hari Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api
- Hari Senin, 14 Agustus 2023: Hari Pramuka
- Hari Jumat, 18 Agustus 2023: Hari Konstitusi Republik Indonesia
- Hari Sabtu, 19 Agustus 2023: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
- Hari Senin, 21 Agustus 2023: Hari Maritim Nasional.***

Share this article
Dalam SKB 3 Menteri ditetapkan jika bulan Agustus ini tidak ada cuti bersama, hanya tanggal merah pada 17 Agustus 2023.