AYOJAKARTA.COM – Dugaan kasus tindakan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang kini masih terus didalami oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti yang diketahui, PPATK sebelumnya telah menyita dan memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang.
Dikabarkan bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening bank dengan 6 nama yang berbeda-beda.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Orang yang High Value, Punya Kualitas Pribadi Bagus dan Penuh Pesona Karismatik
Terbaru Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah mengungkapkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang.
Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa terdapat transaksi dengan nilai fantastis di rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
PPATK menemukan bahwa terdapat transaksi keuangan dengan nilai mencapai Rp15 triliun.
“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” kata Ivan dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: KIP Kuliah Diberikan secara Terbatas, Ini Kategori Rentan Miskin yang Sesuai Kaidah
Diketahui, transaksi Rp15 triliun tersebut sudah termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panj, yayasan, dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, nilai Rp15 triliun tersebut sudah termasuk aset yang dimiliki Panji berupa tanah dengan luas 2,3 juta meter persegi.
Adapun bidang tanah tersebut tidak hanya diatas namakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun saja.
Tercatat bahwa tanah tersebut juga diatasnamakan 7 orang lainnya termasuk anak dan istri Panji.
Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan
Untuk diketahui, Panji diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan juga penistaan agama.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi terkait tindak pidana yang dilakukan Panji.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan Panji sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.***