AYOJAKARTA.COM – Guna menjamin hak setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan, pemerintah menerbitkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Dengan adanya program KIP Kuliah, maka mahasiswa pemilik kartu tersebut memiliki jaminan terhadap akses pendidikan.
Program KIP Kuliah adalah program bantuan yang sebelumnya dikenal dengan nama Bidik Misi.
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada mahasiswa pemili KIP Kuliah untuk keperluan pendidikan.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Anak IPS dengan Prospek Kerja yang Menjanjikan, Dijamin Masa Depan Cerah
Namun demikian, layanan program bantuan pendidikan ini juga terbatas hanya bagi mahasiswa berprestasi yang terkendala ekonomi.
Keluarga miskin ataupun keluarga rentan miskin, merupakan sasaran pokok dari adanya program KIP Kuliah.
Sehingga dengan adanya bantuan pendidikan, masyarakat miskin dan rentan miskin yang berprestasi tidak lagi terkendala ekonomi untuk menikmati akses edukasi.
DIlansir dari berbagai sumber, selain biaya pendidikan gratis yang dibayarkan pemerintah, beberapa keuntungan atau fasilitas bantuan lain yang didapat oleh pemilik KIP Kuliah adalah bantuan biaya hidup.
Baca Juga: Yuk! Pilih Jurusan Kuliah Ini, Prospek Kerja yang Ciamik dengan Gaji Selangit
Mahasiswa penerima bantuan ini, secara periodik akan menerima bantuan yang khusus dialokasikan untuk kepentingan selama kuliah.
Guna menjamin tidak salah sasaran, perguruan tinggi tidak diperkenankan untuk melakukan intervensi terkait bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Adapun besaran biaya bantuan hidup bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah terbagi menjadi beberapa kategori atau cluster.
Dengan perbedaan kategori atau cluster ini, maka akan berpengaruh kepada besaran biaya hidup yang diterima pemilik KIP Kuliah.
Baca Juga: Ini 5 Jurusan Kuliah Untuk Lulusan IPA yang Punya Prospek Karir Luas hingga 10 Tahun Mendatang
Untuk mendapatkan bantuan layanan pendidikan berupa KIP Kuliah, seorang calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, merupakan lulusan sekolah tingkat atas atau sederajat dengan maksimal periode kelulusan dua tahun.
Mengacu pada persyaratan ini, maka untuk penerima KIP Kuliah tahun 2023 hanya bisa diajukan oleh peserta didik yang lulus dari tahun ajaran 2021.
Kedua, telah dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi negeri yang bekerjasama dengan program KIP Kuliah.
Baca Juga: 20 Jurusan Kuliah Potensial Gampang Cari Kerja, Dijamin Masa Depan Cerah
Ketiga, memiliki kemampuan khusus atau prestasi akademik serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Calon penerima bantuan KIP Kuliah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam DTKS atau Dinas Sosial.
Maksud keluarga miskin atau rentan miskin adalah keluarga dengan total pendapatannya Rp4.000.000, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga nilainya kurang dari Rp750.000.
Bila dalam satu keluarga yang beranggotakan 4 orang memiliki pendapatan Rp4 juta sebulan, maka belum tergolong miskin karena Rp4 juta dibagi 4 orang nilainya Rp1 juta.***

Share this article
Dengan adanya program KIP Kuliah, maka mahasiswa pemilik kartu memiliki jaminan terhadap akses pendidikan.