AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan jadwal dan besaran pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Jadwal pencairan TPG atau tunjangan profesi guru tersebut dikhususkan untuk triwulan pertama tahun 2025.
Kebijakan TPG ini mencakup guru TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK.
Informasi mengenai penetapan pencairan TPG triwulan I akan dijadwalkan pada bulan April 2025.
Hal ini akan mencakup selama periode Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, PDIP Tunjuk Jubir Baru Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy
Adapun besaran tunjangannya yaitu berdasarkan status kepegawaiannya
1. Guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil
Tunjangan akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok per bulannya.
Besaran gaji pokok yang didapat ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
2. Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Besaran tunjangan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jumlah besaran akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
- Golongan IX A mendapat Rp3.203.600
- Golongan X B mendapat Rp3.317.700
3. Guru Non ASN atau Honorer
Tunjangan sertifikasi guru akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulannya
Mulai tahun 2025 ini mekanisme pencairan TPG mengalami perubahan yang signifikan.
Dana tunjangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah lagi.
Baca Juga: Menjelang Puasa, Apakah Boleh Menunda Mandi Wajib Setelah Subuh?
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan menghindari keterlambatan yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Maka agar dapat menerima TPG disarankan setiap guru harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.