AYOJAKARTA.COM -- Saat bulan puasa mendekat, menjaga kesucian dari hadas besar menjadi salah satu syarat sah dalam melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.
Hal ini sering memunculkan pertanyaan: bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub tetapi menunda mandi wajib?
Sebenarnya, tidak ada kewajiban untuk langsung mandi setelah junub, baik karena cuaca yang dingin, kesibukan, atau alasan lainnya.
Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,'" (Muttafaqun ‘alaih).
Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa menunda mandi junub itu diperbolehkan, meskipun lebih baik jika segera dilakukan. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari, juz I, hal. 391).
Baca Juga: Tips agar Mendapatkan Lailatul Qodar, Faedah Menghidupkan Malam-Malam Ramadhan
Walaupun menunda mandi junub diperbolehkan, tetap ada batasan yang harus diperhatikan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat. Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya." (Fathul Bari, juz I, hal. 345).
Artinya, jika seseorang bangun di akhir waktu Subuh, ia harus segera mandi, berwudhu, dan melaksanakan shalat sebelum waktu Subuh berakhir. Jika mandi terus ditunda hingga melewati waktu shalat, hal itu dihukumi berdosa, karena seseorang dianggap lalai setelah bangun tidur.
Baca Juga: Sudah Tahu Keutamaan Puasa Ramadhan? Bulan Penuh Ampunan dan Pahala Berlimpah
Rasulullah saw bersabda:
"Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur." (HR Ahmad, Shahih).
Jadi dapat disimpulkan, menunda mandi wajib setelah junub memang diperbolehkan, tetapi harus tetap dalam batasan yang jelas, yaitu tidak sampai melewatkan waktu shalat. Sebaiknya, jika sudah memungkinkan, segera mandi untuk menjaga kesucian dan melaksanakan ibadah dengan tenang.

Share this article
Hal ini sering memunculkan pertanyaan: bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub tetapi menunda mandi wajib?