AYOJAKARTA.COM---Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang saat ini tengah ramai jadi bahan perbincangan publik.
Kejari Pandeglang jadi sorotan usai salah satu oknumnya diduga mempersulit korban perkosaan dalam kasus UU ITE.
Persoalan dimulai dari cuitan salah satu akun Twitter @zanatul_91 yang membuat thread soal kasus pemerkosaan yang dialaminya oleh adiknya.
Diawal thread, akun Twitter @zanatul_91 menuliskan jika pihak keluarga korban justru mendapat intimidasi dari oknum PPA Kejaksaan.
Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 14 Desember 2022, dimana korban tiba-tiba mendapat DM di Instagram.
Baca Juga: Deretan Kejanggalan Kasus Pemerkosaan yang Diduga Libatkan Oknum Jaksa PN Pandeglang
Direct Message tersebut berisi video saat korban diperkosa oleh pelaku dalam kondisi tidak sadar.
Kakak korban atau pemilik akun Twitter @zanatul_91 menjelaskan jika video tersebut dibagi menjadi 4 layar.
Pada 3 layar video berisikan foto korban saat diperkosa dan 1 layar lainnya berisi video pemerkosaan.
“Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudapaksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku,” jelas kakak korban.
Singkatnya, korban beserta keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Cybercrime Polda Banten, kemudian pada 21 Februari 2023 pelaku akhirnya ditahan.
Baca Juga: Adu Bukti! Pihak Alwi Husen Buka Suara Kenapa Kejari Pandeglang Bantah Ada Pemerkosaan
Saat kasus mulai naik ke persidangan, intimidasi mulai didapatkan oleh korban dan keluarga, tepatnya pada 9 Juni 2023 korban diminta untuk memaafkan pelaku.
“Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,"
"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.” Lanjutnya.
Bahkan korban dan keluarga juga dimarahi oleh Jaksa Penuntut lantaran menggunakan pengacara.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Pandeglang, Helena Octavianne membantah jika pihak Kejari mengintimidasi korban dan keluarga kasus Revenge Porn.
Helena menuturkan jika pihaknya mempersilahkan korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
Tak hanya itu, bahkan Polda Banten sempat menanyakan soal visum pasalnya kejadian tersebut berlangsung 3 tahun lalu.
Bantahan lain yang disampaikan oleh Helena adalah soal larangan korban didampingi pengacara dan jaksa yang menghubungi korban untuk membicarakan kasus ini di luar rumah.
Baca Juga: Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Korban Mengaku Dapat Intimidasi saat Melapor
“Korban menghubungi saya katanya ada jaksa Desi menghubungi korban padahal Bu Desi lagi sama saya bersama Kasi dan Kasubag bin, ada apa ya,” terang Helena.
“Saya cek nomor tersebut dan yang keluar itu namanya Ira apa Ina gitu, mungkin dihack atau ada apa. Saya bilang ini Bu Desi ada di dekat saya dan korban bersama Bu Desi langsung ngomong. Jadi mohon maaf kami tidak ada intimidasi dan kami di Posko akses Keadilan Perempuan dan Anak memberikan souvenir boneka sama korban,” lanjutnya.