AYOJAKARTA.COM--Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy Satrio (20) terus mendapatkan sorotan publik.
Bahkan jauh sebelum proses hukum berjalan, tingkah polahnya banyak digunjing terutama soal ekspresi penyesalan yang dinilai publik tidak terlihat.
Namun belakangan hal yang banyak menjadi sorotan adalah soal restitusi yang sempat diungkapkan oleh LPSK saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan (20/6/2023).
Pihak LPSK yang menghadirkan tenaga ahlinya yakni Abdanev Jopa menjelaskan soal restitusi atau biaya ganti rugi untuk David Ozora yang besarnya mencapai angka Rp120 Miliar.
Baca Juga: Mario Dandy Dituntut Ganti Rugi Rp 120 Miliar, Benarkah Kementerian Akan Siapkan Dana Bantuan?
Nilai ini pun dinilai publik sangat tidak sepadan dengan kondisi korban David Ozora yang kini belum pulih hingga menderita amnesia dan gangguan kesehatan lainnya.
Penasihat hukum korban yakni Mellisa Anggraeni pun memberikan komentarnya terkait restitusi tersebut dalam pernyataan persnya usai sidang.
Ia menyampaikan bahwa pihak Mario Dandy tidak ada itikad baik terkait restitusi atau biaya ganti rugi pada korban.
Selain itu Mellisa mempersilahkan jika dari pihak terdakwa tidak membayarkan restitusi tersebut, sebab hal itu akan mempengaruhi hukuman yang akan diberikan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Hadirkan Saksi Anak, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Dilakukan Tertutup Hari ini
“Dari persidangan yang kita saksikan hari ini, rasa-rasanya semua dari kuasa hukum terlihat menghindari pemenuhan restitusi,” ucap Mellisa dikutip dari akun YouTube KOMPAS TV LAMPUNG (24/6/2023).
“Menunjukkan bahwa itikad baik itu tidak pernah ada. Mau tidak dibayar ya silakan saja. Toh, yang akan memutuskan jaksa dan majelis hakim,” lanjutnya.
Mellisa pun kembali memberikan komentarnya terkait restitusi tersebut melalui akun Twitternya @MellisA_An (20/6/2023).
Dalam cuitannya ia menyayangkan sikap para terdakwa yang langsung 'ngeles' saat dibahas soal restitusi tersebut, ia pun kemudian memberikan kesimpulan bahwa jika ada kata menyesal dari para terdakwa hal itu akan dianggap sebagai drama.
"Dari persidangan hari ini, jelas semua terdakwa langsung ngeles urusan pemenuhan restitusi, ingat!jika dikatakan ada penyesalan dari mereka itu pasti drama," tulis Mellisa Anggraeni.
Hingga kini kasus penganiayaan berat terencana dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas masih bergulir di persidangan.
Masyarakat pun memberikan perhatian pada kasus ini, sebab selain perilaku tak wajar dari para terdakwa kasus ini juga menyeret korupsi di instansi pemerintahan.***