AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hari ini, 20 Juni 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV pada program Sapa Indonesia Pagi, 20 Juni 2023, saksi yang akan dihadirkan adalah anak AG dan juga APA mantan kekasih dari Mario Dandy.
Namun APA berhalangan hadir karena sedang dirawat di rumah sakit, sedangkan AG menurut keterangan dari pengacaranya belum dapat dipastikan kapan akan bersaksi dipersidangan karena Ia merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik Anastasia Pretia Amanda, Albertus Fernando Raditya Adisusanto (16), Daren Thomas Cristiano Sahetapy (17) dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa sebagai saksi.
Baca Juga: Mario Dandy Bayar Restitusi 100 Miliar Pada David Ozora Karena Penganiayaan Berat!
Namun karena yang pertama bersaksi adalah anak di bawah umur maka sidang pada hari ini dilangsungkan secara tertutup.
Saksi Albertus Fernando Raditya Adisusanto (16) dan Daren Thomas Cristiano Sahetapy (17) mengaku mengenal terdakwa Mario Dandy saat dikonfirmasi oleh hakim.
Namun dalalm keterangannya hanya Daren yang mengaku mengenal terdakwa Shane Lukas, sedangkan Albertus mengaku tidak mengenalnya.
Persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: Takut Diintimidasi! Kuasa Hukum Shane Lukas Minta Sidang Terpisah dengan Mario Dandy
"Ini kan anak, jadi kita akan memeriksanya terlebih dahulu, dan kita akan memeriksa secara tertutup, kita akan melepas atribut-atribut," ucap hakim ketua.
Kini keduanya akan menjalani beberapa sidang lagi hingga proses hukum atas perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana diputus di pengadilan.
Mario didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Share this article
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.