AYOJAKARTA.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang presenter televisi swasta, Brigita Manohara atas dugaan menerima uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait tindak pidana pencucian uang.
Brigita Manohara diduga telah menerima uang senilai Rp 480 juta pada 26 Juli 2022. Meski begitu, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Selain itu, ia mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari RHP atas kerja profesionalnya sebagai presenter dan konsultan.
Brigita diketahui tiba di gedung merah putih KPK pada Senin, 5 Juni 2023, pukul 09.50 pagi. Ia diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara suap dan tindak pidana pencucian uang tersangka RHP.
"Saya tadi diperiksa, dipanggil memenuhi panggilan dari penyidik untuk tersangka RHP atas dugaan tindak pidana pencucian uang, Saya diperiksa, ditanyai 18 pertanyaan " ujar Brigita, dari YouTube Kompas TV, Rabu (07/06/2023).
Sementara itu, RHP telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Akan Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah
Selain kasus suap, RHP juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). RHP diduga telah menerima uang panas hingga mencapai Rp 200 miliar.
Sebelumnya, RHP sempat menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka. RHP pun lantas masuk dalam daftar pencarian orang DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Diketahui setelah penyelidikan KPK, RHP melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan. Pelariannya berakhir setelah terendus KPK sejak Februari 2023.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rafael Alun: dari Kendaraan Mewah hingga Indekos yang Tersebar di 3 Kota
Lebih lanjut, KPK juga diketahui telah menetapkan tiga tersangka lainya dari pihak pemberi uang suap diantaranya yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusie Andra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).***