AYOJAKARTA.COM — Polemik sistem pemilu proporsional tertutup alias sistem coblos partai pada Pemilu 2024 gaduh diperbincangkan belakangan ini.
Hal ini menyusul pernyataan dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana soal informasi sistem pemilu proporsional tertutup.
Denny Indrayana menjelaskan lebih lanjut dampaknya jika pemilu nantinya dijalankan dengan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, yang akan terjadi pertama kali adalah partai politik terpaksa menyusun ulang daftar bakal calegnya yang sudah terlanjur diserahkan ke KPU.
Hal ini memungkian untuk dilakukan karena saat ini tahapan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 sudah digelar menggunakan desain dan logika sistem proporsional terbuka.
Kemudian, yang kedua adalah akan banyak bacaleg yang mengundurkan diri sebab mendapatkan nomor urut kecil atau teratas dalam daftar caleg partai.
Sebab, kata dia, jika pemilu akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup maka nomor urut merupakan penentu caleg mana yang berhak menenangkan kursi anggota dewan.
Selanjutnya, yang ketiga adalah akan ada potensi perebutan hingga perkelahian yang disebabkan karena adanya jual beli nomor urut.
"Ketiga, ada potensi terjadi perebutan, bahkan perkelahian, dan jual beli nomor urut," kata Denny, dikutip dari Republika pada Jumat, 2 Juni 2023.
Kemudian yang terakhir adalah ketiga kekacauan di atas akan menyebabkan pemilu 2024 terganggu.
Lebih lanjut Denny mendorong pihak MK untuk menolak gugatan uji materi sistem proporsional terbuka tersebut.
Ia berpendapat jika ada pihak yang mau mengubah sistem pemilu menjadi tertutup bisa melalui proses legislasi di parlemen.
Baca Juga: Bantah Tudingan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Beberkan Profil Pembocornya, Siapa?
Denny menambahkan jika tetap ingin memberlakukan pemilu dengan sistem tertutup bisa dilaksanakan untuk tahun 2029 mendatang.
"Kalaupun mau mengubah sistem, maka serahkanlah kepada proses legislasi di parlemen," kata Denny.
"Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, (sebaiknya) dilaksanakan untuk pemilihan legislatif Pemilu 2029," lanjutnya.
Hingga kini polemik soal sistem pemilu proporsional tertutup banyak diperbincangkan di lini masa.
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut jika Denny Indrayana bisa diperiksa pihak kepolisian terkait dengan pengakuannya tersebut.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud MD di Twitter-nya pada Senin, 29 Mei 2023.***