AYOJAKARTA.COM--Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, Mario Dandy akan menjalani persidangan bersama dengan Shane Lukas setelah berkas perkara dilimpahkan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan terdakwa Shane Lukas," kata Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari YouTube Kompas TV, Rabu (31/5/2023).
Djuyamto menyampaikan bahwa nantinya sidang Mario Dandy dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, dengan hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun, dan Muhammad Ramdes.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Satu Sel, Ini Alasan Kuasa Hukum Shane Menolak!
"Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu Ketua Majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota satu Tumpanuli Marbun, untuk anggota dua Muhammad Ramdes," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa majelis tersebut telah menetapkan sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa, 6 Juni 2023 mendatang.
"Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023," ujar Djuyamto.
Baca Juga: Dipindah ke Lapas Salemba, Rutan Cipinang Bantah Isu Mario Dandy Nikmati Perlakuan Istimewa
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Ketiga tersangka itu adalah Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan anak yang berhadapan dengan hukum AG (15).
AG lebih dahulu di sidang dan telah divonis 3,5 melalui peradilan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***