AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu lantaran Ferdy Sambo cs masih berharap adanya keringan atas vonis hukuman mereka dan banding yang telah ditolak.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui dilakukan menyusul setelah sebelumnya Ricky Rizal telah lebih dulu mengajukannpada tanggal 2 Mei lalu.
Baca Juga: Bukan Main Perjuangan Ferdy Sambo untuk Lolos Hukuman Mati, Banding Ditolak, Kasasi Bergerak!
Ferdy Sambo cs mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukum masing-masing.
Permohonan kasasi diajukan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo cs juga telah dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dilansir Ayojakarta.com pada siaran Youtube Kompas TV, Senin (22/5/2023), Djuyamto menjelaskan terkait pengajuan kasasi masing-masing terdakwa.
Dimana Ferdy Sambo disebutnya mengajukan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm. Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," ujar Djuyamto.
Sedangkan sang istri Putri Candrawathi lebih dulu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei, dan dilanjutkan Kuat Maruf pada tanggal 15 Mei 2023.
"PC ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi pada 25 Mei 2023," imbuhnya.
Menurut Djuyamto, dalam pengajuan kasasi sesuai dengan ketentuan hukum acara, pemohon diberi tenggang waktu selama 14 hari untuk melengkapi memori kasasi masing-masing terhitung dari tanggal pengajuan.
Sebelumnya dalam hasil sidang banding Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolaknya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Ingin Lolos dari Hukuman Mati dengan Upaya Kasasi, Akankah Dapat Kesempatan?
Dengan demikian PT DKI Jakarta justru menguatkan vonis hakim dari PN Jakarta Selatan.
Dimana vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
Vonis untuk sang istri, Putri Candrawathi yakni hukuman penjara selama 20 tahun.
Sedangkan Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun
Upaya kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo cs demi memperoleh keringanan hukuman atas vonis para hakim baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.***(Rosandra Gisca Andyna)