AYOJAKARTA.COM---Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu hukuman mati.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi supaya bisa terlepas dari vonis hukuman mati.
Upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi yang justru menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hal ini tidak menghentikan perjuangan Ferdy Sambo untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com (22/5/2023), Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Tidak hanya Ferdy Sambo saja yang mengajukan, terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Kuat Maruf juga melakukan upaya yang sama.
Setelah banding pada Pengadilan Tinggi ditolak, Ferdy Sambo masih memiliki sejumlah peluang untuk bisa lolos dari hukuman mati yaitu dengan cara-cara berikut :
1. Kasasi
Tindakan meminta bantuan kepada Mahkamah Agung ini bernama kasasi yang bisa dilakukan oleh terdakwa yang merasa tidak setuju dengan vonis yang ditetapkan Pengadilan Tinggi.
Setelah melalui Pengadilan Tinggi masih ada Mahkamah Agung yang bisa mengoreksi Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan Tinggi dalam menentukan vonis Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Ingin Lolos dari Hukuman Mati dengan Upaya Kasasi, Akankah Dapat Kesempatan?
2. Upaya hukum luar biasa, berupa penindakan kembali
Upaya ini hanya berlaku jika pada kondisi-kondisi tertentu misalnya saja ditemukan bukti baru yang bisa memperingan putusan.
3. Grasi Presiden
Memohon ampunan dari Presiden agar bisa merubah hukuman menjadi lebih ringan. Hal ini dimungkinkan terjadi keringanan hukuman bahkan bebas jika presiden bersedia memberikan grasi.
Pada kenyataannya jika vonis hukuman Ferdy Sambo sudah inkrah dihukum mati maka ia tidak akan langsung dieksekusi tetapi akan dipenjara terlebih dahulu selama 10 – 15 tahun.
Hal ini dilakukan karena membunuh seseorang bukanlah hal yang sepele meskipun berdasarkan pada ketetapan hukum.
Baca Juga: Unggah Video Bersama Arka, Anak Sulung Ferdy Sambo Menyapa Warganet! Trisha: Di Mako Dong!
Pada KUHP baru yang akan berlaku pada 2025 mendatang, hukuman mati dianggap tidak berlaku karena adanya kesempatan yang harus diberikan kepada terdakwa untuk bertaubat selama 10 tahun.
Jika selama menjalani penahanan selama 10 tahun tersebut, narapidana berkelakuan baik maka hukuman mati dapat diubah menjadi lebih ringan misalnya saja hukuman seumur hidup.
Jika nantinya upaya Ferdy Sambo dengan mengajukan kasasi ternyata tidak menghasilkan hasil yang diinginkan pihaknya, maka tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo akan melakukan upaya lainnya demi lepas dari hukum mati.***

Share this article
Tidak hanya Ferdy Sambo saja yang mengajukan, terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Kuat Maruf juga melakukan upaya yang sama, kasasi