AYOJAKARTA.COM - Para Aparat Sipil Negara (ASN) patut berbahagia karena tengah mendapatkan rezeki berturut-turut.
Setelah diberikan THR sebelum lebaran belum lama ini, kini siap-siap para ASN akan menerima gaji ke 13.
Menurut kabar yang beredar gaji ke 13 para ASN tersebut akan dibagikan pada bulan Juni 2023.
Untuk besarnya gaji ke13 nantinya sudah diatur oleh pemerintahan pada PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut para ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah berhak mendapatkan gaji ke 13.
Untuk ASN pemerintah daerah besarnya gaji ke 13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu komponen ASN pusat akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Baca Juga: MENOLAK LUPA Peran AG di Kasus Penganiayaan David Ozora, Banding Ditolak Tetap Divonis 3,5 Tahun
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 berikut rincian besarnya gaji ke 13 yang diterima kepala daerah dan anggota lembaga nonstruktural.
1. Ketua, kepala atau sebutan lainnya: Rp 24.134.000,00.
2. Wakil ketua, wakil kepala, atau sebutan lainnya yang setara: Rp21.237.000,00.
Baca Juga: MAAF! Dana Pensiun Buat Golongan PNS Ini Tak Akan Bisa Dicairkan, Siapa Saja?
3. Sekretaris dan anggota atau sebutan lainnya yang setara di lembaga/kementerian: Rp18.340.000,00.
4. Bagi eselon I/pejabat pmimpinan tinggi utama/tinggi madya: Rp19.939.000,00.
5. Bagi eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000,00.
6. Bagi eselon III atau pejabat administrator: Rp8.987.000,00.
Baca Juga: Bocoran Perbedaan Spek iPhone 15 Pro vs iPhone 14 Pro Max, Langsung Intip di Sini!
7. Bagi pejabat eselon IV/pengawas: Rp7.517.000,00.
Sementara itu pegawai non ASN yang bertugas pada instansi Pemerintah maupun lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri juga berhak mendapatkan gaji ke 13.
Hal tersebut diatur pada Perpres Nomor 10 tahun 2016 untuk besarannya gaji ke 13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.***