Nasional

Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Dia Besarnya Gaji yang Akan Diterima, Yakin Nggak Tertarik? 

Oleh: Jasmi Anes Sabtu 29 Apr 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

Menurut kabar yang beredar akan CPNS tahun ini akan dilaksanakan paling cepat pertengahan tahun.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.

Baca Juga: Waspada, Harga Handphone Turun Sepekan Setelah Lebaran, Cek IMEI Sebelum Membeli Melalui Cara ini

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.

“Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023." kata Alex dikutip AyoJakarta.com dari laman Instagram @ayocpns. 

Namun belum ada info resmi terkait kepastian jadwal CPNS tersebut. 

Sambil menyiapkan berkas dan bekal untuk mendaftar CPNS, ada baiknya simak artikel ini untuk lebih tau besaran gaji yang diterima. 

Baca Juga: Gaji ke 13 ASN Siap Dibagikan Bulan Juni 2023, Besarnya Sampai Puluhan Juta Rupiah, Intip di Sini! 

Besarnya Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau disebut pula sebagai MKG.

1. Gaji PNS golongan II

Golongan II yang diisi oleh lulusan SMA dan D-III memiliki rentang gaji antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000 dengan 4 sub-golongan yakni Ila, Ilb, Ilc, dan Ild.

- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca Juga: MENOLAK LUPA Peran AG di Kasus Penganiayaan David Ozora, Banding Ditolak Tetap Divonis 3,5 Tahun

2. Gaji PNS golongan III

Golongan III yang diisi oleh lulusan S1 hingga S3 memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan sebelumnya, yaitu antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. Di dalam golongan III juga terdapat 4 sub-golongan yaitu IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca Juga: MAAF! Dana Pensiun Buat Golongan PNS Ini Tak Akan Bisa Dicairkan, Siapa Saja?

3. Gaji PNS golongan IV

Untuk golongan IV, rentang gaji yang diterima berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 dengan 5 sub-golongan, yaitu IVa, IVb, IVC, IVd, dan IVe.

- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Al Ghazali, El Rumi, Hingga Verrel Bramasta, Intip Deretan Artis yang Masuk Parpol Jelang Pemilu 2024!

Itu tadi besaran Gaji PNS berdasarkan golongan, siapa yang tertarik langsung persiapkan diri ikuti seleksinya di tahun 2023 ini.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Irma Joanita