Nasional

PDF Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 Banyak Dicari Masyarakat, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Oleh: Isnan Rifai Rabu 26 Apr 2023, 14:09 WIB
Syarat dan Dokumen CPNS dan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Beberapa formasi CPNS dan PPPK 2023 rencananya akan segera diumumkan pada bulan April.

Sampai sekarang, banyak orang sudah mulai ramai mencari PDF daftar formasi CPNS dan PPPK 2023.

Walaupun begitu, jadwal resmi terkait rekrutmen penerimaan CPNS dan PPPK 2023 masih belum dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Baca Juga: Curhat Dinda Safay Kakak dari Korban Penganiayaan Aditya Hasibuan: 4 Bulan Lebih Dibungkam

Pada suatu kesempatan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan formasi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai lebih cepat.

Selain itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga pastikan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkapnya dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id pada Rabu (19/4/2023).

Pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK guna mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan/medis, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Mudah! Download Video TikTok Sekarang Bisa Tanpa Watermark, Begini Caranya

Anas mengungkapkan, bahwa ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan prioritas oleh pemerintah pada seleksi CPNS 2023.

Prioritas pemerintah pada CPNS 2023 yakni untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu.

Agar negara bisa cepat beradaptasi dan tidak tertinggal zaman, ada sejumlah talenta digital yang dikhususkan pada CPNS 2023.

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Bukan Hanya Dicopot Jabatan Sebagai Perwira Polda Sumut, Kartu HDCI pun Dicabut, Apa Itu?

Mengingat dunia digital yang terus berkembang, maka perekrutan talenta digital ini sangat berguna bagi instansi pemerintah.

Dilain sisi, pemerintah juga mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak akan transformasi digital.

Penerimaan CPNS 2023 hanya dapat diikuti setelah peserta memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Apa itu Sage? Istilah Viral di Medsos Hingga jadi Trend Warna Lebaran Dipakai para Artis, Ternyata Ini Artinya

Adapun syarat tersebut meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Awas! Jangan Sampai Ada 2 Benda Ini di Rumahmu, Ustaz Adi Hidayat: Jadi Penghalang Rezeki!

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota/penerus Parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: 9 Tips Hadapi Panas Ekstrem Ala Kemenkes, Cek di Sini

Ada juga beberapa dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023.

1. Scan KTP

2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm empat lembar dengan latar belakang merah

3. Fotokopi transkrip nilai dan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir

4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT

5. Scan KK

6. Scan surat lamaran yang sudah ditandatangani

7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani

Baca Juga: Setelah Selingkuh, Virgoun Ingin Poligami Istrinya Hingga Lakukan Hal Ini Agar Permintaannya Disetujui

c.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Irma Joanita