Nasional

Siap-siap! November Nanti Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes, DPR RI Jamin Hal Ini

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 25 Apr 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar tenaga honorer dibahas dalam artikel ini.

Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, pasalnya tenaga honorer dikabarkan akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2023.

Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengupayakan nasib dari tenaga honorer yang pada bulan November mendatang akan dihapuskan.

Baca Juga: Siap-siap! Seluruh Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK Secara Sah Akan Diumumkan Bulan November Mendatang

Dikabarkan upaya dari pemerintah pada bulan November mendatang, tenaga honorer akan dipastikan diangkat menjadi ASN PPPK 2023.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Junimart Girsang pada beberapa waktu yang lalu yang diunggah melalui Instagram resmi DPR RI.

Ia mengatakan bahwa pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: PDF Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 Rilis April, Simak Persyaratan dan Dokumen Pendaftarannya di Sini

Yakni oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan paling lambat pada 28 November 2023.

Terdapat 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh, tenaga administrasi yang sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Junimart Girsang memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer mendatang bukan hanya melulu pada tenaga pendidik maupun nakes dan tenaga administrasi lainnya.

Baca Juga: PENTING Buat PPPK 2023! Cara Akhiri Proses Pengisian DRH Agar Tak Gugur di Pemberkasan

Namun akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023 pada keseluruhan tenaga honorer termasuk diantaranya tenaga kebersihan (office boy).

Maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun tenaga honorer lainnya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian,” kata Junimart Girsang dikutip AyoJakarta.com melalui Instagram @dpr_ri, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: SIAP-SIAP! Berikut Kuota Formasi CPNS 2023 dan PPPK Untuk Wilayah Pusat dan Daerah, Instansi Ini Lebih Banyak!

“Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” sambungnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyampaikan bahwa tidak ada persyaratan khusus pada pengangkatan tenaga honorer kali ini.

Hal ini dikarenakan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023 ini bersifat otomatis sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: TERBARU! Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi PPPK Tanpa Ada Pengecualian

Yaitu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah mengabdikan dirinya di pemerintahan untuk bisa menjadi ASN.

Junimart Girsang kembali menjelaskan bahwa untuk kedepannya pasca tenaga honorer telah sepenuhnya diangkat menjadi ASN.

Maka tidak akan ada lagi kepala daerah yang sewenang-wenang dalam pengangkatan tenaga honorer.

Apalagi mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini sebanyak 50 persen bertugas diantaranya di pemerintah daerah (Pemda).***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris