AYOJAKARTA.COM--Buntut kasus yang menyeret Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, KPK akhirnya mencekal 5 orang ini tak bisa ke Luar Negeri.
Kasus dugaan gratifikasi yang Rafael Alun lakukan masih dalam proses hukum dan sedang dilakukan pendalaman serta pengembangan oleh pihak berwajib.
Menurut kabar yang beredar, KPK telah menemukan bukti yang valid terkait kasus gratifikasi tersebut.
Diketahuu Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.
Baca Juga: Rafael Alun Jadi Investor RANS hingga Aset Raffi Ahmad Ludes Disita, Benarkah Faktanya?
Sementara itu selama proses penyidikan ini, KPK meminta 5 orang termasuk keluarga Rafael untuk tidak bepergian ke Luar Negeri.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, mereka yang dicekal terdiri dari 4 orang keluarga dan 1 orang pejabat pajak yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.
Lima orang tersebut adalah Ernie Meike Torondek (istri Rafael), Gangsar Sulaksono (adik Rafael), Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael)serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Sesuai dengan pengajuan KPK kepada Ditjen Imigrasi, pencekalan terhadap kelima orang tersebut berlaku selama 6 bulan kedepan.
Baca Juga: Lebaran di Sel! Masa Tahanan Rafael Alun Resmi Diperpanjang, KPK Terus Kejar Alat Bukti
Dan kemungkinan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
Lebih lanjut KPK meminta agar mereka kooperatif hadir dan jujur menyampaikan keterangan, khususnya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun ini.
Sebelumnya, diketahui Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi.
Nilai gratifikasi yang diterimanyapun bernilai cukup fantastis, yakni mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat. Jumlah ini diketahui melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Selain itu, Rafael diketahui telah menerima gratifikasi sejak 2011, atau sudah lebih dari 12 tahun. ***