AYOJAKARTA.COM - Usai sidang banding terdakwa Ferdy Sambo yang digelar pada Rabu (12/4), pengacara Brigadir J memberikan respon terhadap hasil sidang.
Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ini sesuai harapan keluarga Brigadir J, bahkan keluarga Alm Yosua mengucapkan syukur lantaran vonis tidak berubah.
Ferdy Sambo tetap divonis mati, setelah banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta seperti dikutip Ayojakarta di YouTube Metro TV, (13/04/2023).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Singgih Budi Prakoso megatakan bahwa hasil sidang banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebagai seorang yang ahli hukum, Martin Simanjuntak telah memprediksi hasil putusan sidang banding Fedy Sambo tidak akan ada yang berubah.
Dan benar saja, meskipun pembanding (Ferdy Sambo) memberikan hal yang dianggap meringakan yakni prestasi saat kedinasan, hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi hasil sidang banding.
Namun, meskipun begitu Martin Simanjuntak memberikan tanggapan secara pribadi atas dasar rasa kemanusiaan, yakni dengan melakukan kasasi.
Baca Juga: MIRIS! 2 Pemandu Karaoke Diarak Hingga Diceburkan ke Laut, Warganet:Bukan Pelajaran tapi Modus!
“khusus untuk bapak Ferdi sambo ya karena ini kan masalah hak hidup kalau saya justru mendorong secara pribadi agar supaya beliau bisa mempertahankan hak hidupnya,” kata Pengacara Brigadir J.
Menurutnya, apabila dalam kasasi nanti Ferdy Sambo mengakui perbuatannya, hal itu setidaknya akan meringkankan hukumannya.
“Dan saya berharap mungkin nanti pada kasasi itu ya mungkin akan ada tambahan ya yang sifatnya adalah mengakui kesalahan mungkin dengan begitu akan ada hal yang meringankan,” kata Martin Simanjuntak.
Martin menegaskan bukan dia tidak setuju dengan putusan sidang, namun terkait hal itu ia menegaskan murni karena alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Siap-Siap! Lowongan CPNS 2023 Segera Dibuka Juni, Simak Batas Usia Minimal dan Maksimal Mendaftar
Meskipun berada diposisi berseberangan, sebagai sesama manusia Martin mengatakan bahwa akan bahaya jika seseorang tidak ada upaya mempertahankan hak hidupnya. ***