Nasional

TERKABUL! Harapan Orang Tua Brigadir J Inginkan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Kuasa Hukum: Hadiah Paskah

Oleh: Winna Anaziah Rabu 12 Apr 2023, 15:24 WIB
Sidang banding vonis Ferdy Sambo CS

AYOJAKARTA.COM -– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sehingga Ferdy Sambo tetap mendapat vonis hukuman mati.

Hal itu diputuskan oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso pada hari ini, 12 April 2023.

Baca Juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Gagal Total, Keyakinan Ibunda Brigadir J Terbukti Tepat!

Dalam hal ini, Sambo terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tentu hal itu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, terutama orang tua Brigadir J.

Sebelumnya, harapan orang tua agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutus vonis hukuman mati dikabulkan.

Kali ini, lagi-lagi keinginan Brigadir J yang mengharapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Sambo dengan hukuman mati dikabulkan.

Menurut kuasa hukum Brigadir J, putusan tersebut merupakan hadiah hari raya paskah.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Johanes Raharjo usai sidang banding Sambo.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube TV One News pada Rabu, (12/4/2023), Johanes berterimakasih kepada Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Putusan vonis mati Sambo dinilai adil.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih atas majelis hakim tingkat banding yang dia sudah menjadi wakil Tuhan memberi putusan yang adil sesuai asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan,” katanya.

Pihak Brigadir J juga merasa bersyukur atas putusan tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Nasib Ferdy Sambo CS Ditentukan di Sidang Putusan Banding, Pihak Brigadir J Ungkap Harapan Berikut

“Kami sangat bersyukur di bulan Ramadan ini Majelis Hakim diberi rahmat sehingga diberi putusan sebaik-baiknya,” jelas Johannes.

Mewakili orang tua Brigadir Yosua, Johanes menilai kabar Sambo tetap divonis mati merupakan hadiah hari raya paskah bagi orang tua Brigadir J.

“Kami juga mengucap syukur, mewakili orang tua Yosua, beliau merayakan hari raya paskah, ini merupakan hadiah paskah untuk kita semua,” pungkas Johannes.

Dengan begitu Ferdy Sambo tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***(Winna Anaziah)

Reporter Winna Anaziah
Editor Wahyu Vitaarum