AYOJAKARTA.COM - Rosti Simanjuntak selaku Ibunda Brigadir J turut buka suara soal upaya banding Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Ferdy Sambo pada hari ini, Rabu (12/4) menerima putusan banding atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagai ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tentu mengharapkan keadilan untuk putra tercintanya.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal TerbarunyaSeperti diketahui, banding Ferdy Sambo gagal danditolak.
Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu telah mendapat vonis hukuman mati.
Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.
Untuk mantan bawahannya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing mendapat vonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Sebelum sidang, Rosti Simanjuntak sempat menyebut bahwa upaya banding bagi Ferdy Sambo Cs adalah hak para terdakwa.
Tetapi Rosti mengatakan bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
“Namun disana tidak ada unsur-unsur yang meringankan kepada terdakwa bahwa Sambo maupun Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal,” ujarnya, seperti yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metrotv pada Rabu, 12 April 2023 berikut ulasannya.
Sehingga ia berharap kepada Majelis Hakim agar tidak menurunkan vonis sebelumnya yang telah diterima para terdakwa pembunuhan Yosua.
“Jadi tentu kami sekeluarga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kiranya dapat menolak banding daripada terdakwa Sambo, Putri, Kuat Maruf dan dapat menguatkan putusan sebelumnya dari pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Rosti.
Ibunda Brigadir J menyebut bahwa pihak keluarga sudah cukup puas dengan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo Cs.
Kini, keyakinan Ibunda Brigadir J pun terbukti tepat seiring dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo.***

Share this article
Rosti Simanjuntak selaku Ibunda Brigadir J turut buka suara soal upaya banding Ferdy Sambo Cs. Begini katanya.