AYOJAKARTA.COM – Pasca dijatuhkan vonis mati oleh PN Jakarta Selatan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut berusaha untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada putusan yang diberikan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Pada Rabu, 12 April 2023, sidang banding atas terpidana mati Ferdy Sambo di gelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada sidang tersebut telah diambil keputusan terhadap banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPAS TV pada Rabu (12/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terpidana mati Ferdy Sambo.
Singgih Budi Prakoso selaku Hakim Ketua pada sidang banding Ferdy Sambo, membacakan putusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada putusan atas banding yang diajukan oleh terpidana mati Ferdy Sambo, Hakim Ketua memutuskan untuk menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Humble Banget! Tak Hanya Keliling Kampung Bangunkan Orang Sahur, Ayu Ting Ting juga Bagi-bagi Duit
“Jadi demikian putusan yang kita ambil untuk Pengadilan Tinggi, yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Singgih.
Dengan demikian maka, eks Kadiv Propam Polri tersebut tetap dijatuhkan hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya.
Ferdy Sambo telah terbukti secara sah merenggut nyawa dari mantan ajudan pribadinya yaitu Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dan nyata berusaha menghilangkan fakta-fakta dalam pembunuhan berencana yang dilakukan di rumah pribadinya.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terkuak! AG Ngaku Diperkosa David, Ternyata Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy
Pasca ditolaknya banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.***