AYOJAKARTA.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG (15), pelaku anak yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora dengan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Hakim memutuskan, anak AG terbukti bersalah dan menyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut bersama Mario Dandy dan juga Shane Lukas.
Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa AG telah berbohong di dalam persidangan.
AG sebelumnya mengaku telah diperkosa oleh David Ozora, sehingga memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, dikutip dari Suara.com, Rabu, 12 April 2023.
Terkuak pula bahwa AG pernah lima (5) kali berhubungan badan dengan Mario Dandy.
Hal itu dibeberkan oleh Hakim Sri Wahyuni ketika membacakan putusan vonis kepada AG terkait motif Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Lebih lanjut Hakim Sri Wahyuni mengatakan bahwa pengakuan AG soal pelecehan yang dilakukan korban David diragukan kebenarannya.
Baca Juga: AG Ngaku Menyesal dan Minta Maaf, Kuasa Hukum David Ozora Tanggapi dengan Sindiran Pedas
Hal itu terjadi lantaran menurut Hakim, anak AG tidak mengalami trauma sebagaimana umumnya dialami oleh korban pelecehan seksual.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa atau itu tidak benar karena jika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma, sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim.
Diketahui, selama persidangan tertutup, AG mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali dengan Mario Dandy.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban anak AG juga ternyata melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak 5 kali," beber Hakim PN Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, menimbang perbuatan dari fakta tersebut, anak AG lantas divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas keterlibatan dalam penganiayaan berat kepada David Ozora.
Ayah korban, Jonathan Latumahina sebelumnya mengaku tidak memaafkan para pelaku yang telah menganiaya David Ozora.
Seperti yang diketahui korban David Ozora sempat koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Selain itu, akibat penganiayaan itu, David didiagnosa mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak sangat berat.
Pemulihan David Ozora pun dikatakan akan sulit kembali seperti sedia kala.***

Share this article
Selama persidangan tertutup, AG mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali dengan Mario Dandy.