Nasional

PARAH! Absen di Sidang Putusan Banding, Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Cs: Wajib Dipanggil Kembali

Oleh: Winna Anaziah Rabu 12 Apr 2023, 13:52 WIB
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Cs Haus Hadir Wajib Dipanggil Kembali

AYOJAKARTA.COM –- Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf absen di sidang putusan banding.

Setelah sebelumnya Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis PN Jakarta Selatan.

Hari ini, 12 April 2023 Ferdy Sambo Cs menjalani sidang putusan banding vonis yang digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: TERKINI! Hakim Bacakan Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS: Ditolak

Sayangnya dalam banding ini, Ferdy Sambo Cs tampak absen alias tidak hadir.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut Ferdy Sambo seharusnya hadir.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, (12/4/2023), Hibnu Nugroho menyatakan bahwa sistem pengadilan tinggi menganut sistem judex factie yang berarti sesuai fakta persidangan.

“Kita kembali kepada doktrin, pengadilan negeri itu adalah pengadilan Judex Factie, fakta, jadi fakta di persidangan dengan hadirnya penuntut umum, penasehat hukum, kemudian terdakwa,” kata Hibnu Nugroho.

Baca Juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Gagal Total, Keyakinan Ibunda Brigadir J Terbukti Tepat!

Dengan sistem tersebut, idealnya Sambo Cs harus diperiksa kembali seperti di PN Jaksel.

“Kemudian pada Pengadilan Tinggi itu, pengadilan Judex Factie juga, mengulang kembali,” jelas Hibnu.

“Karena konsep mengulang kembali idealnya adalah juga diperiksa seperti halnya di Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Meski sidang di Pengadilan Tinggi biasanya hanya pemeriksaan dokumen, namun tidak menutup kemungkinan membutuhkan saksi.

Sehingga jika membutuhkan saksi, terpidana wajib dipanggil kembali.

“Karena yang terjadi kemarin sudah diperiksa secara materiil di dalam pengadilan negeri, maka pemeriksaan ulang biasanya itu dokumen,” sebut Hibnu.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Tapi tidak menutup kemungkinan ketika pengadilan banding itu membutuhkan keterangan saksi, itu wajib dipanggil kembali,” lanjutnya.

Dengan begitu, Sambo Cs beserta penuntut umum dan juga kuasa hukumnya harus hadir karena merupakan peradilan ulangan.

“Oleh karena itu kami harapkan penuntut umum juga hadir, termasuk juga terdakwa Pak Sambo, tapi ketika tidak wajib itu dalam konteks hukum namanya verstek, putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa,” tegas Pakar Hukum.

“Jadi kalau bisa ya hadir, karena konsep peradilan banding itu adalah peradilan ulangan, peradilan memperbaiki,” tuturnya.

Hal itu berkaitan juga dengan posisi tempat duduk ditempatkan sama seperti di PN Jakarta Selatan.***(Winna Anaziah)

Reporter Winna Anaziah
Editor Wahyu Vitaarum