AYOJAKARTA.COM--Saat ini, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio sedang menunggu kelengkapan berkas perkara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy juga menyampaikan kepada kuasa hukumnya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kuasa hukum Mario, Basri Bundu menjelaskan bahwa berkas perkara kliennya sudah diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk sidang perdana ya kita menunggu P21 dari Kejaksaan Tinggi karena selama ini prosesnya dikembalikan ke Polda Metro Jaya," kata Basri Bundu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun rencana sidang perdana Mario atas kasus penganiayaan terhadap David bisa jadi akan digelar setelah Idul Fitri atau mungkin bisa lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Basri juga menyebut kalau kliennya siap untuk menjalani sidang secara terbuka.
"Untuk persidangan dewasa ini akan dilakukan secara terbuka kemungkinannya, " kata Basri Bundu kemudian yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Kompas TV, Selasa (11/4).
Selanjutnya Basri menegaskan kalau dirinya dan Mario akan mengikuti apapun keputusan hakim dalam proses persidangan nanti.
"Apapun yang diputuskan hakim kami akan mengikuti dan menghormatinya," jelasnya di akhir.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Di Persidangan AG Mengaku Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali dengan Mario Dandy
Sebelumnya diketahui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David karena berkas perkara keduanya dinilai belum lengkap sama sekali.
Selain itu, pada kasus ini pula polisi juga menetapkan pacar Mario yang berinisial AG sebagai tersangka . AG sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selanjutnya Anak berkonflik hukum AG akan menjalani hukumannya di LPKA.