AYOJAKARTA.COM---Sidang vonis pelaku anak AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar hari ini Senin (10/4/2023).
Majelis hakim akhirnya memberikan vonis kepada pelaku anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora tersebut.
AG diyakini terlibat dalam perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Ada hal mengejutkan yang terungkap di dalam persidangan soal perilaku anak AG bersama kekasihnya Mario Dandy.
Sebelumnya AG menuduh David Ozora telah melakukan hal tak senonoh kepada dirinya dan hal itulah yang menyulut emosi Mario Dandy hingga terjadilah penganiayaan keji tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Angkat Bicara soal Vonis AG, Berharap Pelaku Utama Bisa Dihukum Maksimal!
Sayangnya, di dalam persidangan rupanya tuduhan AG terhadap David Ozora telah terbukti palsu dan bohong.
Hal tersebut diungkapkan Sri Wahyuni, Hakim persidangan AG kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ternyata hal yang dijadikan alasan pemicu penganiayaan bahwa David telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap AG merupakan karangan belaka.
Alih-alih merasa trauma, yang mengejutkan adalah bahwa AG rupanya telah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy selama 5 kali.
Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David, Cuitan Sang Ayah Terbukti, Shane Lukas-Mario Dandy Saling Serang!
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Hakim persidangan Sri Wahyuni seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com, Senin (10/4/2023).
Sontak warganet yang mengetahui fakta tersebut merasa kaget dan tak menyangka bahwa AG yang masih berusia dibawah umur rupanya sudah berani melakukan hal layaknya orang dewasa tersebut.
Bahkan hujatan dan cibiran pun tak lepas kepada sosok pelaku anak AG tersebut.
Sementara itu, pelaku lain Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menyusul AG untuk melangsungkan persidangan.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan memulai persidangan usaj seluruh berkas perkara masuk ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
AG pun kini akan menjalani masa tahanan di LKPA sesuai dengan vonis hakim.
Masih belum diketahui apakah akan ada banding yang diajukan dari pihak AG.***

Share this article
Alih-alih merasa trauma, yang mengejutkan adalah bahwa AG rupanya telah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy selama 5 kali.