Nasional

Bingung Tak Dapat THR, Besarannya Tak Sesuai? Yuks ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2023 di Jakarta

Oleh: Admin Selasa 11 Apr 2023, 15:47 WIB
ilustrasi Posko THR Kemnaker.

AYOJAKARTA.COM--Menjelang hari raya, pemerintah dan perusahaan swasta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR ini menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada para pegawainya yang sudah memenuhi kriteria atau persyaratan.

Tujuannya untuk memperlancar dan memberi kebahagiaan para pegawainya dalam memperingati momentum hari raya.

Banyak yang memanfaatkan THR ini untuk berbagai keperluan, mulai dari konsumsi keluarga, anggaran mudik ke kampung halaman hingga dibagikan kepada sanak saudara lainnya.

Baca Juga: Bahagianya Dapat THR, Apakah Anak Magang Juga Berhak? Begini Penjelasan Kemnaker

Namun dalam prakteknya masih kerap ditemui berbagai masalah terkait THR ini.

Misalnya jumlah yang diberikan tidak disesuai dengan ketentuan yang diterapkan pemerintah, sudah sesuai persyaratan namun justru tidak mendapatkan, bahkan ada yang diberikan berupa barang.

Perlu diingat berdasarkan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan maka THR tidak boleh diberikan dalam bentuk sembako atau parcel.

THR keagamaan diberikan harus dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Bila mana masih ditemui sejumlah permasalahan tersebut atau yang lainnya, maka tenaga kerja atau pegawai berhak mengadukannya ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2023.

Baca Juga: Sudah Tanggal 6, THR ASN Daerah Kenapa Belum Cair? Berikut Penjelasan dari Sri Mulyani

Berikut Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2023 khusus untuk wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energui (Disnakertrans dan Energi) membuka layanan Posko Konsultasi dan pengaduan THR 2023 untuk buruh atau pekerja di Provinsi DKI Jakarta.

Sistemnya melalui 2 cara yakni, pelayanan tatap muka dan pelayanan daring.

Secara detail berikut informasinya, dilansir dari akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Selasa (11/4/2023):

Baca Juga: Sebelum Memutuskan Berkunjung ke Posko THR, Kenali 3 Peraturan Tertulis Kemnaker Terkait Pemberian THR

1. Pelayanan Tatap muka

Tempat : kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

Alamat : Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52 Gambir, Jakarta Pusat

Jam pelayanan : Senin-Kamis: 07.00WIB-14.00WIB

                      : Jumat : 07.00WIB-14.30 WIB

2. Pelayanan Daring/ online

Layanan Konsultasi  : nomor 0821 2553 8169

Layanan Pengaduan : nomor 0812 9226 9536

Demikian informasi terkait Posko Konsultasi dan pengaduan THR 2023 di DKI Jakarta, semoga bermanfaat!

Reporter Admin
Editor Kiki Dian Sunarwati