Sebelum Memutuskan Berkunjung ke Posko THR, Kenali 3 Peraturan Tertulis Kemnaker Terkait Pemberian THR

Ilustrasi. THR Lebaran 2023
Ilustrasi. THR Lebaran 2023

AYOJAKARTA.COM - Pada 23 Maret 2023 silam, Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker menggelar konferensi pers terkait pemberian Tunjangan Hari Raya.

Dalam konferensi pers tersebut, Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran terkait dengan pemberian tunjangan hari raya.

Selain itu, Menaker Ida Fauziah juga memberi batas akhir waktu selama H-7 untuk pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Sangat Mungkin Merubah Vonis Hukuman Mati!

Sejalan dengan surat edaran Menaker dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan, Menaker membuka posko THR.

Pendirian Posko THR merupakan salah satu sarana dan fasilitas yang disediakan oleh kementerian apabila terdapat keluhan pekerja terkait pemberian THR.

Sebelum tenaga kerja melakukan pengaduan ke posko THR, perlu diketahui sejumlah hal yang berkenaan dengan mekanisme pemberian THR.

Mekanisme Pemberian THR 

Pertama, THR diberikan kepada pekerja atau buruh berdasar PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Jejak Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Pernah Ramai Berani Gantung Diri di Monas Jika Terbukti Korupsi

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, serta belum menerima THR di perusahaan sebelumnya.

Kedua, untuk menghitung nilai THR diberlakukan dengan ketentuan satu bulan pemberian upah kerja bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun.

Jika masa kerja pekerja atau buruh belum genap satu tahun, diberlakukan sistem proporsi dengan cara membagi jumlah waktu kerja dibagi 12 dikalikan dengan satu bulan upah.

Baca Juga: Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasar satuan hasil, maka dilakukan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir untuk menentukan perhitungan upah satu bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2006.

Ketiga, dengan diberlakukannya peraturan dan edaran Menaker, maka seluruh pengusaha wajib untuk menjalankan aturan.

Apabila terdapat pengusaha yang terlambat menjalankan edaran, maka pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023? Berikut Penjelasan Buya Yahya untuk Besaran Beras dan Uang Tunai

Denda yang dikenakan pada pengusaha karena keterlambatan ini, kemudian akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja ataupun buruh.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya bagi para pekerjanya, akan dikenakan sejumlah sanksi.

Dari Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Serta Peluang Diterimanya

Untuk mengakses posko THR Kementerian Tenaga Kerja, masyarakat pekerja bisa mengakses tautan: https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

Demikian info seputar Posko THR yang dikutip Ayojakarta pada Senin, 10 April 2023 dari laman resmi kemnaker.go.id. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# menaker ida fauziah
# Posko THR 2023
# Kemnaker

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.