AYOJAKARTA.COM - Sehari jelang sidang banding dari Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara pihak Brigadir Yosua buka suara.
Beredar hal yang disebutkan akan meringankan Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Jakarta saat banding esok hari.
Namun, dikutip oleh ayojakarta.com melalui kanal Youtube Metro TV pada 11 April 2023, Martin Lukas Simanjuntak selaku penasihat hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat buka suara.
Diketahui ada dua hal yang beredar di kalangan warganet dan disebutkan dapat meringankan hukuman dari Ferdy Sambo.
Pertama adalah bagaimana akhirnya Ferdy Sambo mengakui kesalahannya yaitu membunuh Brigadir Yosua yang juga merupakan ajudannya selama menjadi Kadiv Propam.
Kedua adalah karirnya di institusi kepolisian Republik Indonesia selama 28 tahun bahkan hingga mendapat penghargaan harus dinodai kasus pidana membunuh sang anak buah.
Mengetahui hal-hal tersebut, Martin Lukas Simanjuntak selaku penasihat hukum keluarga Yosua angkat bicara.
Baca Juga: Ada Undangan dari Kantor Pos, Akhirnya Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 2023 Resmi Cair?
Menurutnya, banding dan menginginkan hukuman yang lebih ringan adalah hak dan sebuah sikap optimisme yang baik. Namun Martin Simanjuntak juga mengajak semua pihak melihat isi materinya.
"Ia disebut mengakui? Tidak. Dia tidak pernah mengakui dan berbelit. Dia bilang hajar, namun Richard menembak. Namun ia mengaku salah tafsir. Itu bukan pengakuan membunuh," jelas Martin Simanjuntak.
Lebih lanjut, ia menyorot prestasi yang juga sering dipamerkan sosok Sambo dalam rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Prestasi bagus, 28 tahun, namun melakukan Obtruction of Justice atau penyintangan penyidikan dan membunuh anak buah sendiri, apakah tidak mencoreng nama, karir, dan prestasinya?" Tanya Martin Lukas Simanjuntak.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan Dieksekusi Mati Bersama
Maka dari itu, Martin tidak setuju apabila besok Ferdy Sambo dapat keringanan karena karir dan prestasi di kepolisian selama 28 tahun.
"Apabila besok (sidang banding, 12 April 2023) dikabulkan, kami akan menyurati Kejaksaan Agung," terang Martin Lukas Simanjuntak.
Sementara itu, besok adalah sidang banding untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang disiarkan secara terbuka dari Pengadilan Tinggi Jakarta.***