AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Basri Bundu, mengungkapkan bahwa kliennya siap menghadapi sidang terbuka terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Basri Bundu menjelaskan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan setelah semua berkas dari kliennya dinyatakan lengkap.
Dikutip oleh ayojakarta.com melalui kanal Youtube Metro Tv pada 11 April 2023, diketahui kesiapan Mario Dandy untuk menjalani sidang dan menerima putusan Hakim.
"Kami siap menghadapi sidang yang ditentukan oleh Jaksa, dan menghormati keputusan Hakim nantinya," kata Basri Bundu.
Basri Bundu menambahkan bahwa masih belum jelas apakah berkas perkara kliennya sudah diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ditangkap bersama anak berkonflik hukum AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kini apabila berkas perkara tersebut telah lengkap dan diserahkan kembali ke kejaksaan maka persidangan bisa segera digunakan.
Basri Bundu juga menekankan bahwa kliennya siap menghadapi sidang terbuka dan akan bekerja sama dengan proses hukum yang berlaku.
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas diduga telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Berdasarkan rekonstruksi penganiayaan, hal ini sangat jelas.
Kedua tersangka kemudian ditahan oleh pihak kepolisian dan kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kini, dengan berkas perkara yang sudah lengkap, Kejaksaan DKI Jakarta akan segera mengadakan sidang perdana terkait kasus ini.
Baca Juga: Luar Biasa, Istri Rafael Alun Trisambodo Tidak Memiliki NIK, Kok Bisa?
Mario Dandy Satrio melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang secara terbuka dan bekerja sama dengan proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, diketahui bahwa kekasih dari Mario Dandy, AG yang merupakan anak berkonflik hukum resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun.
Hal ini karena sosok AG dinyatakan terbukti ikut menganiaya David Ozora, namun karena usia yang masih muda yaitu 15 tahun dan memiliki ayah yang sakit stroke serta ibu yang sakit kanker paru stadium 4 membuat vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 4 tahun.***