Nasional

Tak Terima Dihukum Mati, Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Terbuka untuk Umum Bakal Dibacakan Pekan Ini!

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 10 Apr 2023, 09:15 WIB
Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo minggu ini akan mendapatkan titik terang atas bandingnya menolak hukuman mati.

Ia akan mengetahui apakah majelis hakim menerima atau menolak permohonan banding yang diajukan sebelumnya.

Seperti diketahui sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi ini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepatnya pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Imbas Tolak Israel di Piala Dunia U 20, Indonesia Dapat Sanksi dari FIFA Hingga Disebut Negara Terbelakang

Ia terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak terima atas vonis hukuman mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan banding Ferdy Sambo ini tengah ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apakah permohonan banding tersebut diterima atau ditolak.

Baca Juga: Belum Punya Tiket Mudik? Yuk Ikut Mudik Gratis Kemenhub Naik Kapal Laut Aja, Bisa Dapat Doorprize Motor Pula

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan bahwa di dalam jadwal putusan banding Ferdy Sambo.

Akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.

“Kalau tidak salah, pada hari Rabu tanggal 12 April tahun 2023 di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Binsar Pamopo dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: LSI Keluarkan Hasil Survei, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Selisih Tipis!

Bukan hanya berkas Ferdy Sambo, ada tiga berkas lainnya yang masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada kasus yang sama yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yakni berkas milik Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang juga turut mengajukan banding karena tidak terima akan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya bahwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara, serta vonis 13 tahun penjara dijatuhkan kepada Ricky Rizal.

Baca Juga: Kapan 1 Syawal 2023? Catat, Ini Jadwal Lebaran NU, Muhammadiyah dan Pemerintah

Kini nasib hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan ditentukan sebentar lagi apakah masih ada kesempatan untuk meringankan hukuman.

Sementara itu Mahkamah Agung memastikan tidak ada intervensi dalam upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo CS.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto menyatakan bahwa semua vonis yang dijatuhkan hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung bebas dari adanya intervensi.

“Hakim di semua tingkatan, baik PN, PT, maupun MA mandiri atau independent. Artinya, bebas dari pengaruh kekuasaan extra yudicial. Dan itu semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim,” kata Suharto melalui pesan singkat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati