AYOJAKARTA.COM---Agenda pengumuman kelulusan pasca sanggah untuk PPPK guru akan dilaksanakan pada 9 – 10 April 2023 mendatang. Perlu diketahui bahwa ada kondisi kondisi tertentu yang bisa membuat seorang PPPK guru berada dalam posisi tidak aman dan terancam tidak lulus pasca sanggah.
Bagi yang sudah dinyatakan lulus PPPK maka dapat mengisi DRH (data riwayat hidup) dan pemberkasan untuk usul penetapan nomor induk.
Namun sebelum ke tahapan pengisian DRH, calon PPPK wajib mengetahui statusnya apakah lulus atau tidak terlebih dahulu.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 Lulusan SMA dari 6 Kementerian, Segera Siapkan Persyaratan Sertifikat Berikut!
Pengisian DRH NI PPPK akan dilaksanakan pada 11 – 30 April 2023, sedangkan usul penetapan NI PPPK akan dilaksanakan pada 24 April – 18 Mei 2023.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Calon Guru (7/4/2023), PPPK guru bisa dikatakan posisinya tidak aman apabila ada hal-hal berikut :
- Sekolah sudah tutup/ regroup
- Sekolah milik kementerian pusat
- Terdapat pelamar yang memiliki nilai lebih tinggi atau sama dari sekolah negeri
- Terdapat pelamar prioritas yang sama pada sekolah penempatan
- Terdapat pelamar prioritas 2 dan 3 pada sekolah penempatan
- Sekolah tidak memiliki kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024
Baca Juga: Segera Siapkan! Ini 8 Dokumen untuk Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2023, Apa Saja?
Sedangkan untuk PPPK guru yang sudah dinyatakan lulus, mendapatkan penempatan pada sekolah induknya kemudian dinilai aman apabila :
- Sekolahnya memiliki kebutuhan dan membuka formasi sejumlah pelamar
- Tahun 2024 mendatang diprediksi tidak ada kelebihan jam mengajar
Hal tersebut berlaku pada P1, P2 dan P3 yang termasuk dalam kategori aman, pasca kelulusan akan ditempatkan pada sekolah induk.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Ini Penyebab Guru Honorer Tidak Lolos PPPK atau Gagal Penempatan
PPPK guru P1 yang akan ditempatkan di sekolah lain berlaku apabila sekolah tujuan yang dimaksud bukan sekolah yang sudah tutup atau regroup dan bukan juga sekolah milik kementerian pusat.
Sekolah yang akan menjadi penempatan ini memiliki kebutuhan dan membuka formasi yang tidak melebihi kebutuhannya. Selain itu, tidak terdapat guru honorer atau pelamar prioritas yang sama.
Baca Juga: Ini 3 Penyebab Pelamar PPPK Guru Tidak akan Mendapatkan NIP, Perhatikan Baik-baik!
Pelamar PPPK guru untuk P1, P2, dan P3 bisa mendapat penempatan di sekolahnya sendiri meskipun sebelumnya sekolah tidak membuka formasi.
Hal tersebut dikarenakan saat ini sekolah memiliki kebutuhan, jumlah pelamar tidak melebihi formasi yang dibuka instansi, tidak ada guru honorer atau pelamar prioritas yang sama, dan pada tahun 2024 dipastikan tidak ada kelebihan jam mengajar.***